Sobibabtur, isteri dari Agung merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Serta, tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini.
Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan. Kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.
Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja. Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.
Baca Juga:Nakes Sering Temukan Nomor NIK Ganda, Harus Dilaporkan ke Disdukcapil!Lama Rusak, Warga Desa Galudra Inginkan Perbaikan Jalan
Kerjasama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerjasama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
“Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang Dessy Sriningsih mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Agung Dwi Cahyono yang mengalami kecelakaan tabrak lari tersebut merupakan salah satu contoh nyata manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Terlepas dari apapun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang tertimpa musibah dan perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting,” katanya.
Saat ini, lanjut Dessy, ada lima program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya, tambahnya. bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM. (rls/adv)