Pencabulan Lima Anak Di Bawah Umur di Sumedang, Pelaku Berstatus Pelajar SMP

Pencabulan Lima Anak Di Bawah Umur di Sumedang, Pelaku Berstatus Siswa SMP
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukan sejumlah barang bukti kasus pencabulan yang menimpa lima orang anak di bawah umur. (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

 

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul sebagai mana dimaksud Pasal 82 ayat (1) undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancamannya bagi pelaku hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,000 (lima miliar rupiah).

Eko juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu awasi pergaulan anak-anak. Orang tua wajib tahu dengan siapa anaknya bergaul, bermain dan belajar. Dan jangan segan menegur dan mengingatkan jika ada hal-hal yang kurang baik pada pergaulan anak.

“Masyarakat pun jangan segan untuk melaporkan kejadian apapun kepada pihak kepolisian, kami disini siap melayani gratis tidak dipungut biaya apapun,” pungkas Eko. (kga)

0 Komentar