Pencabulan Lima Anak Di Bawah Umur di Sumedang, Pelaku Berstatus Pelajar SMP

Pencabulan Lima Anak Di Bawah Umur di Sumedang, Pelaku Berstatus Siswa SMP
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukan sejumlah barang bukti kasus pencabulan yang menimpa lima orang anak di bawah umur. (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Pencabulan terhadap lima orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang dilakukan oleh tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.

Pelaku MF yang tega mencabuli lima anak di bawah umur tersebut terungkap setelah sejumlah masyarakat mengikuti kegiatan penyuluhan dan pembinaan yang di gelar oleh DPPKBPSA di desanya.

“Jadi dari petugas penyuluh memberikan informasi kepada kami bahwa ada celetukan anak anak kepadanya yang disinyalir merupakan perbuatan cabul. Untuk itu kami lakukan penyelidikan dengan koridor perlindungan anak,” jelas Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat melakukan jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Kamis (10/3).

Baca Juga:Polisi Ungkap peredaran Obat G dan Sabu di SumedangWarga Pertanyakan Tarif Tol Cisumdawu Ruas Cileunyi-Pamulihan yang Tinggi

Dikatakan, setelah ada selentingan dari anak tersebut, pelapor langsung melakukan pengecekan bersama saksi lainnya. Diketahuilah MF melakukan pencabulan terhadap lima korban yang masih dibawah umur.

“Setelah membuat laporan polisi, kami meningkatkan status menjadi penyidikan. Kemudian meminta visum terhadap korban yang berjumlah lima orang yang berumur antara 5 hingga 8 tahun,” kata Eko.

MF sendiri masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama dan berusia 13 tahun. Diketahui juga melakukan perbuatannya dalam kurun waktu yang berbeda beda.

“Pelaku melakukan perbuatannya dalam kurun waktu yang berbeda-beda yaitu pada korban pertama di Desember 2021 sekira pukul 12.00, pada korban kedua pada tahun 2021, korban ketiga Maret 2019, pada korban keempat dan kelima pada tahun 2021,” ungkap Eko.

Dikatakan, pelaku juga sempat menjadi korban hal serupa saat usianya 6 tahun. Pelaku pun sering meninton video tak senonoh yang terdapat di grup aplikasi chating di gawai miliknya.

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan bermain game di rumahnya, saat korban bermain game pelaku melancarkan aksinya,” ucap Eko.

Pada Sabtu, 5 Maret 2022  Kepolisian melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Setelah itu, pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:Penat Sekolah, Siswa Ini Gelar Latihan KesenianPekan Prakarya dan Kewirausahaan Siswa, Asah Keterampilan

“Untuk korban dilakukan pemulihan baik psikis maupun mental melalui P2TP2A dan Peksos dari Dinas Sosial Kabupaten Sumedang. Serta, melibatkan petugas dari DPPKBP3A. Sedangkan untuk pelaku, sudah dititipkan di Yayasan Bahtera Indonesia Kota Bandung. Pelaku juga mendapatkan pendampingan dari Psikologis Rumah Sakit Sartika Asih Kota Bandung,” ujarnya.

0 Komentar