sumedang, KOTA – Penataan wilayah Paseh dimaksudkan untuk mewujudkan Paseh sebagai salah satu gerbang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumedang.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Paseh.
Acara yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dipimpin langsung oleh Plt. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga:Desa Cimalaka Gelar Pengajian Rutin Siswa PKL SMK YPPS Terlindungi Program BPJAMSOSTEK
“Tujuan penataan wilayah Paseh ini diantaranya untuk mewujudkan Paseh sebagai salah satu gerbang pariwisata, perdagangan, jasa dan pertanian yang berdaya saing dan berkelanjutan,” katanya.
Erwan mengatakan, dalam Perda No. 4 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Tahun 2018 – 2038 Kabupaten Sumedang disebutkan bahwa wilayah Paseh berperan penting sebagai pusat pelayanan di kecamatan, perdagangan lokal, wisata dan koleksi.
“Dalam Perda RTRW Sumedang.4 tahun 2018, Paseh berfungsi sebagai pusat pelayanan pemerintahan kecamatan, pusat perdagangan lokal, pusat kegiatan pariwisata dan pusat kegiatan koleksi. Bahkan telah kami ajukan dalam sistem OSS (Online Single Submission) tentang RDTR Paseh ini,” ungkapnya.
Meski masih ada catatan yang mesti diperbaiki, wabup berharap keluarnya surat perizinan dari pusat dapat merangkul banyak investor untuk pembangunan, pertumbuhan dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Sumedang.
“Di sini ada beberapa catatan dari Kementerian ATR/BPN yang harus diperbaiki lagi. Saya berharap perizinan ini bisa segera keluar dari pusat. Apalagi sekarang ini iklim investasi sudah mulai menggeliat dan bergairah kembali. Mudah – mudahan perekonomian Sumedang Semakin baik lagi ke depannya,” katanya.
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamal Marzuki dalam arahannya mengatakan, Pemerintah diharuskan membuat RDTR yang langsung terintegrasi OSS untuk semakin mempermudah perizinan bagi investor luar kota maupun dari luar negeri.
“Pemerintah membuat RDTR yang terintegrasi dengan OSS agar proses perizinan nantinya sudah menggunakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR,” ujarnya.
Baca Juga:Kejari Sumedang Siap Melayani WargaLongsor di Perum Sindang Taman, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Buat Tiang Penyangga
Dengan adanya OSS, lanjut Dirjen, semua terbit langsung oleh mesin sehingga mempermudah investor dari luar kota bahkan dari luar negeri untuk berinvestasi.