sumedang, KOTA – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Di Dinas Sosial Sumedang sendiri terkait pelayanan PKH tahun 2022, memiliki 3 syarat. Pertama, ada komponen kesehatan yang terdiri dari ibu hamil dan anak usia dini. Kedua, ada komponen pendidikan usia sekolah, mulai dari SD sampai dengan tingkat SMA. Serta, komponen ketiga kesejahteraan sosial, terdiri dari lansia dan disabilitas berat.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupatem Komar SE ME di tuangannya, belum lama ini.
Baca Juga:Menu MandotiBRI Hadirkan Solusi Finansial Bagi Perusahaan Sekuritas
“Nah telah disampaikan bantuan sosial bersyarat harus ada syarat dari tiga kompenen tersebut pada si rumah tangga yang menerima PKH. Untuk tahun 2022 sendiri sudah dilaksanakan dari Kementerian Sosial dan sudah turun,” ujar Komar kepada Sumeks, Jumat (18/3).
Dikatakan, tahap pertama dimulai dari bulan Januari, Februari hingga Maret. Penerima PKH bisa 4 kali dalam kurun waktu 1 tahun.
Pencairan bisa dilakukan melalui Bank atau juga BRI Link, dan bisa dicairkan oleh KPM masing-masing.
“Tahap 1 itu berarti untuk bulan, Januari, Februari, Maret itu tahap satu.Karena PKH itu 4 kali dalam satu tahun, dalam tahap 1 itu sudah pada dicairkan melalui bank atau juga di BRI Link dan bisa dicairkan oleh KPM masing masing,” ucap Komar. (rro/job)