SUMEDANG EKSPRES – Kejaksaan Negeri Sumedang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang untuk periode 2024–2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AM dan IR yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat mengenai penyalahgunaan kewenangan, termasuk praktik gratifikasi dan aliran dana ilegal ke rekening pribadi.
Kasi Pidana Umum Kejari Sumedang yang memimpin tim penanganan perkara, Muhammad Yodi Nugraha, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah didukung oleh sejumlah bukti yang cukup.
Baca Juga:Pemdes Cimalaka Tanggapi Tuntutan Aspirasi WargaIkuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Yodi menjelaskan, penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, baik dalam bentuk gratifikasi maupun pemerasan di Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang periode 2024 hingga 2025.
Dalam perkembangan kasus, penyidik menemukan adanya aliran dana yang masuk secara tidak sah ke kantong pribadi kedua tersangka.
Dana tersebut diduga berasal dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam proyek PJU.
Menurut Yodi, total dana yang berhasil diidentifikasi sementara ini mencapai sekitar Rp1 miliar dan diterima secara bertahap, bukan dalam satu kali transaksi.
Aliran dana tersebut mengalir ke tersangka berinisial AM dan IR secara bertahap, dengan nilai akumulasi kurang lebih satu miliar rupiah.
Dalam konstruksi perkara, tersangka berinisial IR disebut memiliki peran sebagai pengumpul dana dari sejumlah pihak, yang kemudian diserahkan kepada tersangka AM.
Para pemberi dana berasal dari kalangan pengusaha hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:SMPN 1 Cimalaka Implementasikan Program PancawaluyaKementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat
Modus yang digunakan dalam praktik tersebut bukan berupa sistem cashback, melainkan pemberian sejumlah sekitar 10 persen yang diserahkan pada akhir kegiatan proyek.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 63 saksi dari berbagai latar belakang untuk memperkuat pembuktian.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita untuk mencocokkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan.
Yodi menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi masih akan terus berkembang, begitu juga dengan pengumpulan alat bukti lainnya.
Perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
