sumedang, DARMARAJA – Pemerintah dan masyarakat Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja melayangkan surat ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.
Isi surat yang dilayangkan Pemdes Pakualam adalah permohonan bantuan fasilitasi penyelesaian hukum yang terjadi di Desa Pakualam.
Kades Pakualam Sopian Iskandar menyebutkan, permohonan tersebut menindaklanjuti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hukum yang terjadi di desanya.
Baca Juga:Pondok Pesantren Al-Ittifaq Jadi Percontohan Nasional Digitalisasi PertanianBRI Perkuat Penyaluran KUR, 60 Persen Dialokasikan untuk Sektor Produktif
“Benar kami melayangkan surat ke Kejari Sumedang, untuk memohon fasilitasi bantuan penyelesaian hukum di desa kami,” ujar Sopian, Selasa (22/3).
Sopian menggambarkan, pihaknya berhak mengajukan permohonan, merujuk Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-009/A/JA/01/2011Â tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa salah satu tugas, wewenang serta fungsi dari Kejaksaan Negeri adalah memberikan pertimbangan hukum kepada Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Sesuai dengan peraturan tidak salah kami mengajukan permohonan bantuan penyelesaian terkait hukum,” katanya.
Adapun sejumlah hal dalam surat tersebut diantaranya Penyelesaian hukum terkait pembayaran pematangan lahan dan cut and fill lahan relokasi warga OTD Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja Blok Hakulah dan Blok Pamupukan pada tahun 2015 yang belum terbayarkan kepada PT. Trisandi Putra Pratama.
Kemudian, penyelesaian perselisihan pengelolaan venue wisata dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang berlokasi di Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja. Di antaranya Gedung Kuliner, Landing Paralayang, Take Off Paralayang, dan Forest Walk.
Pada intinya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melimpahkan pengelolaan kepada BUMD PT. Kampung Makmur. Sementara, Pemerintah Desa Pakualam mengajukan pengelolaannya oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumedang dengan membentuk UPTD/Satuan Pelayanan di lokasi wisata dengan harapan adanya pemberdayaan masyarakat, usaha ekomoni masyarakat tidak bersaing dengan BUMD, serta menghindari konflik kepentingan.
Selanjutnya, terkait penyelesaian perselisihan batas wilayah Desa Pakualam dengan Desa Karangpakuan. Dimana Pemerintah Desa Pakualam memperoleh limpahan wilayah yang tersisa sebelah barat dan sebelah utara dari Desa Cipaku
Baca Juga:Airlangga Capres Parpol Teratas Hasil Survei TBRCUMKM Gumayang Gaet Usahawan Berbagai Kecamatan
“Terus tentang penyelesaian sengketa aset desa pada Blok Hakulah yang merupakan limpahan dari Desa Cipaku antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Desa Pakualam, dan Pemerintah Desa Karangpakuan,” ujarnya.