Ia menambahkan, pihaknya juga meminta penjelasan status hukum aset Desa Pakualam yang dibongkar (yang belum ada penggantian) serta pembayaran biaya kerohiman kepada masyarakat yang warung-warungnya ikut dibongkar akibat proyek pembangunan Gedung Kuliner di Buricak Burinong.
Sopian berharap, Kejaksaan Negeri Sumedang dapat menugaskan Personil/Tim yang kompeten untuk membantu memfasilitasi penyelesaian hukum tersebut, mengingat komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tidak berjalan dengan baik. (eri)