sumedang, KOTA – Kejaksaan Negeri Sumedang menyebutkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tahun 2019 lalu.
Menyusul dua tersangka, AD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HP, Direktur Utama Perusahaan yang menjadi penyedia, ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita lihat, kalau misalkan penyidikannya sampai dimana, tidak menutup kemungkinan juga sih kalau besok akan ada tersangka lain, nanti tergantung dari hasil penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Sumedang, Inal Sainal Saiful didampingi Kasi Pisdus Mohammad Iqbal Firdauzi saat ditemui Sumeks di ruang kerjanya, Selasa (5/4).
Baca Juga:Kewalahan, Penjualan Kembang Api di Sumedang LarisKelapa Dibakar Ternyata Miliki Banyak Hasiat
Kata Inal, penyidikan kepada kedua tersangka, mulai dari tahap perencanaan dari dinas kepada provinsi, sampai dengan spesifikasi pekerjaan termasuk laporan kegiatan.
“Karena saling berkaitan itu semua, kalau berbicara pengadaan, tentu dari awal Itu semua saling berkaitan, tidak bisa ujungnya doang atau tengahnya doang,” tuturnya.
Dia menegaskan, mulai dari tahap perencanaan, tahap pengusulan, masuknya anggaran, realisasi penyerapan anggaran, proses pelelangan, penetapan pemenang, pelaksanaan kegiatan, laporan dari konsultan pengawas, pencairan sampai dengan penyerahan pekerjaan akan diperiksa.
“Makanya pihak-pihak terkait untuk semua tahapan kegiatan itu, ya tidak menutup kemungkinan, cuman kita lihat nanti hasilnya bagaimana,” katanya.
Disebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk membuat terang tindak pidana.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Sumedang sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022.