Begini Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa, Apakah Batal?

Begini Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa, Apakah Batal
Mencicipi makanan sering dilakukan ketika sedang berpuasa ramadhan ( foto : unsplash)
0 Komentar

sumedangekspres – Biasanya para ibu rumah tangga yang paling sibuk menyiapkan beragam masakan untuk menu sahur dan berbuka puasa pada bulan Ramadhan seperti sekarang ini. Namun, bagaimanakah hukum mencicipi makanan ketika berpuasa? Simak berikut ini.

Umat Islam sendiri dianjurkan untuk menghindari sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa. Salah satunya memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam mulut.

Menjawab pertanyaan tersebut, dilansir dari tribunbatam.id, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, mencicipi makanan saat sedang memasak untuk berbuka hukumnya makruh dimana tidak dianjurkan tapi tidak membatalkan pula.

Baca Juga:Begini Cara Siasati Hasrat Seksual di Bulan RamadhanBRI Peduli Beri Beasiswa S2  Pada 36 Jurnalis BRI Fellowship Journalism 2021

“Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa.” ujar Syamsul

“Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa, tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh.” tambahnya

“Artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan,” ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustadz

Walaupun demikian, ia tidak menyarankan orang yang bukan juru masak untuk mencicipi makanan ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan.

“Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu,” ungkapnya.

Namun menurutnya, justru hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika hal tersebut dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan makanan berbuka untuk orang banyak.

“Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh,” paparnya.

Baca Juga:Sapa Kota Padang, Menko Airlangga Hadiri Pengukuhan Profesor KehormatanJabar Cekas Lengkapi Program Dinas Pendidikan

Lebih lanjut, Ia pun menjelaskan arti mencicipi makanan disini hanya sebatas merasakan makanan diujung lidah dan tidak ditelan.

“Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh di ujung lidah dan tidak sampai tenggorok,” pungkasnya. (cr1)

0 Komentar