sumedangekspres – Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menjalankan ibadah puasa. Bukan hanya perkara makan atau minum saja melainkan segala aktivitas yang kita lakukan tentunya harus bisa terhindar dari hal yang dapat membatalkan puasa. Dalam suasana pandemi seperti sekarang ini tentu kita tidak bisa mengabaikan protokol kesehatan salah satunya melaksanakan swab test.
Tuntutan pekerjaan, perjalanan dan sebagainya mengharuskan kita umat Islam untuk melakukan swab test (tes usap) antigen atau PCR demi tetap menjaga agar tidak ada penyebaran virus Covid-19.
Kini yang menjadi pertanyaan terutama bagi umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan adalah apakah melakukan tes swab antigen atau PCR dapat membatalkan puasa
Baca Juga:Apakah Menangis Membatalkan Puasa ? Berikut Hukum dan PenjelasannyaApa Saja Tujuan Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur’an dan Hadits
Dilansir dari NU Online, seperti kita tahu dimana swab test dilakukan dengan memasukkan alat ke rongga hidung atau mulut. Meskipun alat tersebut masuk melalui bagian tubuh yang terbuka, tetapi tidak membatalkan puasa.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengungkap tiga alasan tes swab tersebut tidak membatalkan puasa, sebagaimana dilansir NU Online.
Pertama, terletak pada alat pendeteksinya yang berupa benda padat dan kering. Alat itu tidak mungkin mencair sehingga tidak berpotensi masuk ke dalam perut.
Kedua, benda padat dan kering tersebut dimasukkan tidak melampaui batas paling bawah atau ujung tenggorokan. Ia masih berada pada makharij (tempat keluarnya) huruf Ha (ح) dan Kha (خ) serta tidak sampai menyentuh pada makharij-nya huruf Hamzah (ء) dan Ha (ه).
Sebab, makharij huruf Ha (ح) dan Kha (خ) masih dihukumi fisik yang lahiriyah (dzahir). Jika ada benda menyentuhnya tidak dapat membatalkan puasa. Sementara makharij huruf Hamzah (ء) dan Ha (ه) adalah termasuk fisik yang dalam (bathin). Jika ada sesuatu yang sampai padanya, maka akan membatalkan puasa.
Terakhir, benda pengambil lendir yang masuk ke dalam mulut dianalogikan (qiyas) kepada aktivitas berkumur (istinsyaq) berwudhu ketika berpuasa di bulan Ramadhan. Aktivitas ini tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa selama air kumuran tersebut tidak sampai masuk ke dalam perut.