Apakah Menangis Membatalkan Puasa ? Berikut Hukum dan Penjelasannya

Apakah Menangis Membatalkan Puasa Berikut Hukum dan Penjelasannya
Ilustrasi menangis saat menjalankan ibadah puasa (foto : pixabay)
0 Komentar

sumedangekspres – Ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan mengenai puasa Ramadhan, salah satunya adalah bagaimana jika kita menangis saat berpuasa.

Hukum menangis saat berpuasa adalah mubah dan tidak membuat puasa batal. Sebab, tindakan menangis tidak termasuk salah satu dari pembatal-pembatal puasa dalam Islam.

Secara umum, terdapat 10 kegiatan pembatal puasa sebagaimana dinyatakan Ahmad bin Husain Abū Shujāʻ Al-Isfahānī, salah seorang ulama mazhab Syafi’i pada kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib (Matan Abu Syuja). Adapun dilansir dari tirto.id, Berikut ini 10 kegiatan yang membatalkan puasa adalah:

Baca Juga:Apa Saja Tujuan Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur’an dan Hadits5 Makna Di Balik Puasa Ramadhan, Dari Bersyukur Hingga Disiplin

  1. Masuknya sesuatu ke rongga tubuh (jauf) yang lazim
  1. Memasukkan sesuatu melalui kubul (saluran kelamin pria/wanita) atau dubur
  1. Sengaja muntah
  1. Sengaja berhubungan badan
  1. Keluarnya sperma atau mani karena sentuhan kulit
  1. Haid
  1. Nifas
  1. Gila
  1. Pingsan sepanjang hari selama puasa
  1. Murtad

Sementara itu, kegiatan tersebut tidak termasuk salah satu dari pembatal-pembatal puasa tersebut, kecuali jika air mata itu mengalir, masuk ke tenggorokan, hingga tertelan. Namun, hal itu juga sangat jarang terjadi.

Lebih lanjut, harus dirincikan pula apa alasan kenapa seseorang menangis pada Ramadan. Jika hal tersebut dilakukan dalam perkara ibadah, misalnya karena ia membaca Al-Quran atau dalam keadaan berdoa, tindakan itu malah dianjurkan dalam Islam, meskipun dalam kondisi berpuasa. Menangis karena ibadah juga bisa terjadi saat seorang muslim bersyukur, teringat dosa masa silam, dan merenungkan makna hadis atau Al-Quran.

“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk

kembali ke tempat keluarnya,” (HR. Tirmidzi).

Namun, apabila ia menangis berlebihan karena hal sia-sia atau tidak ada kaitannya dengan ibadah, hal itu sebaiknya ditinggalkan. Misalnya, seseorang yang menangis karena menonton drama romantis atau sinetron televisi, aktivitas itu sebaiknya dihindari. (cr1)

0 Komentar