Angka Perceraian Masih Mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Sumedang

Anas Rudiansyah
BERI KETERANGAN: Humas Pengadilan Agama Sumedang, Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., memberikan keterangan kepada Sumeks, Senin (3/8).(Achmad/Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Ruang-ruang sidang di Pengadilan Agama (PA) Sumedang masih didominasi perkara perceraian. Di balik setiap berkas yang masuk, tersimpan kisah rumah tangga yang tak mampu lagi bertahan, meski upaya perdamaian terus dilakukan sebelum hakim memutuskan perkara.

Sepanjang Juli 2026, Pengadilan Agama Sumedang menangani 1.022 perkara. Dari jumlah tersebut, 935 perkara atau lebih dari 90 persen merupakan perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak.

Humas Pengadilan Agama Sumedang, Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., mengatakan total perkara tersebut berasal dari 526 perkara baru yang diterima selama Juli dan 496 perkara sisa dari bulan sebelumnya.

Baca Juga:Lima Kecamatan di Sumedang Masuk Kawasan Kumuh, Pemkab Fokus Benahi Permukiman dan Pengelolaan SampahDPUTR Sumedang Komitmen Tingkatkan Kualitas Jalan Lewat Perbaikan Bertahap

“Untuk perkara di bulan Juli yang diterima oleh Pengadilan Agama Sumedang sejumlah 526 perkara. Kemudian sisa bulan sebelumnya sebanyak 496 perkara. Jadi total perkara yang ditangani pada Juli mencapai 1.022 perkara,” ujarnya kepada Sumeks, Senin (3/8).

Dari total perkara perceraian, 726 perkara merupakan cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Sementara 209 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Sumedang juga menangani perkara lain, seperti isbat nikah, dispensasi nikah, serta berbagai perkara yang menjadi kewenangan lembaga peradilan agama.

Meski angka perceraian masih mendominasi, Pengadilan Agama Sumedang tetap menempatkan mediasi sebagai tahapan penting sebelum perkara diputus. Langkah tersebut merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan seluruh perkara perdata, termasuk perceraian, terlebih dahulu melalui proses perdamaian.

“Pengadilan Agama sifatnya pasif menerima perkara. Namun, sebisa mungkin kami berupaya mendamaikan para pihak. Setiap perkara perceraian terlebih dahulu dilakukan mediasi agar pasangan suami istri tidak jadi bercerai,” kata Anas.

Upaya tersebut menunjukkan hasil meski belum signifikan. Selama Juli 2026, 20 perkara perceraian berhasil dicabut setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Dari jumlah itu, 13 perkara berasal dari cerai gugat dan 7 perkara merupakan cerai talak.

Baca Juga:Literasi Sains Warnai KKN Mahasiswa IPB di Cibeureum Wetan, Edukasi Mitigasi Longsor hingga Budidaya IkanPendaftaran Calkades Cibeureum Wetan Dibuka, Warga Diajak Aktif Awasi Pilkades 2026

Menurut Anas, setiap perkara yang berhasil diselesaikan melalui perdamaian memiliki arti penting, bukan hanya bagi pasangan suami istri, tetapi juga bagi keberlangsungan keluarga, terutama apabila telah memiliki anak.

0 Komentar