sumedangekspres – BPJS Ketenagakerjaan Sumedang bersama Kejaksaaan Negeri Sumedang melakukan kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial terhadap Perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaan beserta para tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Hadir juga sebagai Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasiedatun) Kejaksaan Negeri Sumedang, Tumpal H. Sitompul beserta para Jaksa Pengacara Negara. Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para Pemberi Kerja dan Tenaga Kerjanya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
”BPJS Ketenagakerjaan bersama kami bekerja sama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perusahaan-perusahaan yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Tumpal H. Sitompul di hadapan perwakilan perusahaan, Jumat (22/04/2022)
Tumpal H. Sitompul mengungkapkan, untuk tahap awal pihaknya masih menggunakan cara pembinaan agar perusahaan-perusahaan tersebut patuh. Untuk itulah pihaknya menekankan pemahaman terhadap pentingnya pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu Kasi Datun Kejari Sumedang juga mengungkapkan bahwa semua pengusaha atau Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan para tenaga kerjanya untuk mengikuti atau menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca Juga:Gaspol! BRI Fasilitasi 2.190 Seat Mudik Gratis Bagi MasyarakatHai Pemudik, Manfaatkan Aplikasi SiManis agar Perjalanan Menjadi Manis Pantau CCTV via Gawai
Pada kesempatan yang sama juga, Dessy Sriningsih selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang juga memberikan batas waktu tertentu kepada perusahaan-perusahaan atau Pemberi Kerja untuk memenuhi kewajibannya mendaftarkan dirinya beserta para tenaga kerjanya sebagai peserta program jaminan social di BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahap awal ini sejumlah perusahaan yang diundang masih diberikan penjelasan dan pembinaan mengenai betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, tapi tidak menutup kemungkinan untuk langkah selanjutnya apabila Perusahaan atau Pemberi Kerja masih belum mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan tindakan berupa sanksi dan ketentuan pidana berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu berupa sanksi administrative, sanksi denda hingga ketentuan pidana.