Oleh: Riski Ramdani, S.I.Kom, M.H.(Peneliti Hukum Agraria)
SUMEDANGEKSPRES – Di tengah riuh rendah perdebatan mengenai lahan seluas ±511 hektar di Kawasan Margawindu, Desa Citengah, Kabupaten Sumedang, publik sering kali terjebak pada simplifikasi narasi yang berbahaya. Tanah tersebut kerap kali dilabeli secara serampangan sebagai “Tanah Eks HGU yang Terlantar” atau “Tanah Negara Bebas” yang siap diperebutkan oleh siapa saja.
Namun, jika kita membedah anatomi hukumnya melalui kacamata Legal Research yang ketat dan berbasis data otentik, narasi “tanah tak bertuan” itu runtuh seketika. Margawindu bukanlah lahan kosong tanpa tuan.
Baca Juga:Sumedang Raih Juara Harapan III P2WKSS Jawa Barat 2025, Borong Penghargaan Strategis Pemberdayaan PerempuanJelang Pergantian Tahun, Lapas Sumedang Tancap Gas Perketat Pengamanan
Secara yuridis, lahan ini adalah Objek Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH)yang terikat kuat pada perjanjian negara, dengan PT Bukit Jonggol Asri (BJA)—anak usaha PT Sentul City Tbk—sebagai satu-satunya subjek hukum yang memikul kewajiban penyelesaiannya.
Memahami konstruksi hukum ini sangat vital. Tanpa fondasi ini, segala intervensi kebijakan di atasnya ibarat membangun istana pasir di tepi pantai.
Peristiwa Hukum 1997: Titik Nol Perikatan
Kekeliruan mendasar yang terjadi saat ini adalah kegagalan memahami “Peristiwa Hukum” (Rechtfeit) yang mengubah status lahan ini.
Benar bahwa lahan ini dulunya adalah Hak Guna Usaha (HGU) PT Chakra. Namun, berakhirnya hak tersebut bukan karena penelantaran biasa. Berdasarkan dokumen otentik SK Menteri Agraria No. 4-VIII-1997, terjadi pelepasan hak yang spesifik. HGU PT Chakra dihapus dan status tanahnya dikembalikan kepada Negara, tetapi dengan klausul kondisional (bersyarat).
SK tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pelepasan ini bertujuan untuk dijadikan Tanah Pengganti (Kompensasi) atas pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang digunakan untuk pembangunan Kota Mandiri Jonggol.
Di sinilah letak kunci hukumnya: Status Margawindu berubah menjadi Encumbered Object atau “Objek Terikat”. Ia tidak menjadi tanah negara bebas, melainkan menjadi “mata uang” atau alat bayar PT BJA kepada negara.
Jejak Penguasaan Fisik dan Administratif: Fakta yang Tak Bisa Dihapus
Kekeliruan terbesar publik saat ini adalah menganggap PT BJA “pergi begitu saja” setelah HGU PT Chakra berakhir. Data sejarah membuktikan sebaliknya: PT BJA telah melakukan investasi besar dan penyerahan fisik yang sah.Berdasarkan Perjanjian Serah Terima Fisik Lahan Pengganti No. 005/BJA/WK.
