Menelusuri Jejak Hukum Margawindu: Mengapa PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Masih Menjadi Subjek Tunggal yang Sah?

Riski Ramdani, S.I.Kom, M.H.(Peneliti Hukum Agraria)
Riski Ramdani, S.I.Kom, M.H.(Peneliti Hukum Agraria)
0 Komentar

Hingga detik ini, belum ada satu lembar pun SK Menteri LHK atau Putusan Pengadilan yang secara definitif membatalkan status Margawindu sebagai objek TMKH PT BJA dan mengembalikannya menjadi tanah negara bebas murni. Oleh karena itu, klaim PT BJA atas lahan tersebut sebagai bagian dari kewajiban TMKH-nya adalah sah, valid, dan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah.

Penutup: Menuju Kepastian, Bukan Kekacauan

Berdasarkan paparan fakta yuridis di atas, posisi hukum Margawindu sangat terang benderang. Lahan 511 Ha tersebut adalah satu kesatuan objek hukum yang sedang dalam proses penyelesaian kewajiban kepada negara. PT Bukit Jonggol Asri adalah subjek hukum tunggal yang sah yang sedang memikul beban kewajiban tersebut.

Mengganggu gugat posisi ini dengan manuver kebijakan lain sebelum proses TMKH tuntas, bukan hanya menabrak aturan, tetapi juga berpotensi menyeret para pengambil kebijakan ke dalam pusaran pelanggaran hukum yang serius. Apa bentuk pelanggaran tersebut? Hal ini akan kita bedah lebih dalam pada tulisan selanjutnya. (*)

0 Komentar