Menelusuri Jejak Hukum Margawindu: Mengapa PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Masih Menjadi Subjek Tunggal yang Sah?

Riski Ramdani, S.I.Kom, M.H.(Peneliti Hukum Agraria)
Riski Ramdani, S.I.Kom, M.H.(Peneliti Hukum Agraria)
0 Komentar

1. Pengakuan Subjek: Menteri LHK secara resmi mengakui PT BJA sebagai pemohon yang sah.

2. Perintah Penyesuaian, Bukan Penolakan: Surat tersebut tidak menyatakan “Batal” atau “Ditolak Permanen”. Sebaliknya, Menteri memerintahkan PT BJA untuk menyesuaikan permohonan dengan regulasi terbaru, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.

3. Kewajiban Memenuhi Persyaratan: PT BJA diminta memenuhi persyaratan teknis dalam Permen LHK P.97/2018.Implikasi hukumnya mutlak: Surat ini adalah pengakuan negara (State Recognition) bahwa proses TMKH masih berjalan (ongoing process).

Baca Juga:Sumedang Raih Juara Harapan III P2WKSS Jawa Barat 2025, Borong Penghargaan Strategis Pemberdayaan PerempuanJelang Pergantian Tahun, Lapas Sumedang Tancap Gas Perketat Pengamanan

Selama proses ini berjalan sesuai arahan Menteri, maka tanah Margawindu terikat (“terblokir”) pada proses tersebut dan “haram” hukumnya dialihkan peruntukannya kepada pihak ketiga—baik itu melalui skema TORA maupun HPL—tanpa membatalkan proses TMKH terlebih dahulu.

Implikasi hukumnya mutlak: Surat ini adalah pengakuan negara (State Recognition) bahwa proses TMKH masih berjalan (ongoing process). Selama proses ini berjalan sesuai arahan Menteri, maka tanah Margawindu terikat (“terblokir”) pada proses tersebut dan “haram” hukumnya dialihkan peruntukannya kepada pihak ketiga—baik itu melalui skema TORA maupun HPL—tanpa membatalkan proses TMKH terlebih dahulu.

Pertaruhan Reputasi Korporasi Publik

Penting untuk diingat, PT BJA bukanlah perusahaan fiktif atau abal-abal. Ia adalah entitas anak dari PT Sentul City Tbk, sebuah perusahaan publik (Tbk) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Dalam Laporan Tahunan Sentul City 2024, PT BJA tercatat memiliki total aset sebesar Rp 3,86 Triliun. Lahan-lahan yang dikuasai atau dalam proses perizinan, termasuk kewajiban TMKH Margawindu, merupakan bagian integral dari portofolio aset yang menjamin nilai saham perusahaan di mata investor publik.

Tindakan sepihak negara mengambil alih lahan Margawindu untuk TORA tanpa penyelesaian mekanisme TMKH berpotensi merugikan pemegang saham publik dan mencederai iklim investasi nasional. Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah lokal di Sumedang, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi dunia usaha dan perlindungan terhadap investor pasar modal.

Perisai Hukum: Asas Praesumptio Iustae CausaTerakhir, dan yang paling fundamental, adalah keberlakuan asas Praesumptio Iustae Causa dalam Hukum Administrasi Negara. Asas ini menegaskan bahwa setiap tindakan administrasi negara—seperti penetapan Margawindu sebagai calon lahan pengganti dalam proses TMKH—harus dianggap sah menurut hukum sampai ada pembatalan resmi oleh otoritas yang berwenang atau putusan pengadilan.

0 Komentar