Menelusuri Jejak Hukum Margawindu: Mengapa PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Masih Menjadi Subjek Tunggal yang Sah?

Riski Ramdani, S.I.Kom, M.H.(Peneliti Hukum Agraria)
Riski Ramdani, S.I.Kom, M.H.(Peneliti Hukum Agraria)
0 Komentar

DIRUT/97tertanggal 17 Januari 1997, lahan ini secara fisik telah diserahkan—dalam arti dititipkan—kepada Perum Perhutani. Tidak hanya itu, dokumen mencatat bahwa pada tahun 1997, PT BJA telah menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk biaya proses TMKH dan reboisasi.

Dana ini adalah bukti investasi dan keseriusan subjek hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh kebijakan populis saat ini.Jejak ini berlanjut dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Perum Perhutani Tahun 2011.

Dokumen ini memberikan bukti tak terbantahkan bahwa lahan Margawindu telah masuk dalam “rezim administrasi kehutanan” sebagai calon lahan pengganti, meskipun belum dikukuhkan (gazetted) secara final. Artinya, negara melalui Perhutani telah mengakui status lahan ini sebagai aset yang sedang berproses, bukan tanah terlantar.

Pengakuan Historis Pemkab: Jejak Bupati Misbach Tahun 2000

Baca Juga:Sumedang Raih Juara Harapan III P2WKSS Jawa Barat 2025, Borong Penghargaan Strategis Pemberdayaan PerempuanJelang Pergantian Tahun, Lapas Sumedang Tancap Gas Perketat Pengamanan

Sering kali muncul narasi bahwa PT BJA tidak pernah hadir atau tidak diakui keberadaannya di Sumedang. Narasi ini juga terbantahkan dengan telak oleh jejak sejarah administrasi Pemerintah Kabupaten Sumedang sendiri.

Fakta hukum mencatat, pada tahun 2000, Bupati Sumedang kala itu, Drs. H. Misbach, secara resmi mengirimkan surat pengajuan Sistem Kerjasama Operasional (SKO) kepada PT Bukit Jonggol Asri, dengan (Nomor: 522/1964/Dishut, Perihal: Penanganan Kawasan Hutan Kemasyarakatan dan Pertanian Terpadu Margawindu).

Tindakan administratif Bupati Misbach ini adalah bukti hukum yang sangat kuat (irrefutable evidence). Logika hukumnya jelas: Seorang Kepala Daerah tidak mungkin mengajukan permohonan kerjasama resmi kepada “hantu” atau entitas ilegal.

Dengan mengajukan Sistem Kerjasama Operasional (SKO), Pemerintah Kabupaten Sumedang kala itu secara sadar dan eksplisit telah mengakui PT BJA sebagai subjek hukum yang sah dan memiliki hak atas objek lahan Margawindu.

Pengakuan ini mengikat secara institusional. Jika pada tahun 2000 Pemkab mengakui PT BJA, lantas mengapa hari ini seolah-olah ingin menganulir keberadaannya tanpa dasar hukum yang jelas? Ini menunjukkan inkonsistensi kebijakan yang berbahaya.

“Smoking Gun”: Bukti Pamungkas Surat ”Sakti” Menteri LHK 2022

Jika bukti sejarah dirasa belum cukup, maka bukti terkini ini adalah kuncinya. Dokumen negara berupa Surat Menteri LHK Nomor S.109/MENLHK/PKTL/PLA.2/4/2022 tertanggal 25 April 2022 adalah “Smoking Gun” atau bukti terkuat eksistensi hak PT BJA.Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Direktur PT BJA ini, terdapat tiga poin krusial yang mematikan argumen “tanah bebas”:

0 Komentar