Jadwal SIM Keliling Sumedang 5 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

ilustrasi
ilustrasi
0 Komentar

Warga Kabupaten Sumedang yang membutuhkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin, 5 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi @satpas_polres_sumedang, pelayanan SIM Keliling pada Senin tersebut akan berlangsung di Jatinangor Town Square (Jatos).

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum datang ke lokasi.

Baca Juga:Pojokan 325: “Nu Salawase, PBNU Sacukupe”Batik Sumedang, Sejarah yang Menjadi Motif

Persyaratan SIM Keliling Sumedang

Persyaratan yang perlu dibawa untuk pelayanan SIM Keliling, yakni:

• Fotokopi KTP.

• SIM lama A atau C, dengan membawa SIM asli.

• Surat keterangan sehat. Surat ini tersedia di lokasi pelayanan.

• Surat keterangan psikologi. Surat ini juga tersedia di lokasi pelayanan.

Masyarakat disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti seluruh tahapan pelayanan.

Informasi jadwal SIM Keliling dapat berubah sesuai kebijakan dan kondisi pelayanan. Karena itu, masyarakat dapat memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Satpas Polres Sumedang sebelum mendatangi lokasi.

0 Komentar