Berkaitan dengan sistem pembagian anggaran antara APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten merupakan kesepakatan yang akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jabar.
Selanjutnya, Herman menuturkan, mekanisme dan prosedur penatausahaan dana cadangan sesuai dengan Permendagri No 7 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Sumedang No 5 Tahun 2021, dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). (rls/adv)