sumedangekspres – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum selaku Plh. Gubernur Jabar akan melantik Penjabat Bupati Bekasi pada Senin (23/5/2022), pekan depan, karena masa jabatan Bupati Bekasi akan berakhir pada Minggu (22/5/2022).
Bupati Bekasi sebelumnya, Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada tanggal 11 April 2021, dan digantikan sementara oleh Dani Ramdhan yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat.
Pelantikan direncanakan digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kantor Pemda Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Dari Assisi, Pesan Ridwan Kamil untuk Dunia Lebih BaikBus Peziarah Tabrak Kendaraan dan Rumah di Panjalu, Jumlah Korban Belum Dapat Dipastikan
Uu menuturkan, pelantikan Penjabat Bupati Bekasi ini dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Bekasi, sehingga roda pemerintahan, maupun ekonomi dapat berjalan dengan baik.
“Surat Keputusan Penjabatnya sudah ada, tertanggal pun ada di saat habis masa jabatan Bupati yang sekarang,” ungkapnya.
Uu menjelaskan, penentuan tanggal adalah hasil komunikasi serta konsultasi Sekda Kabupaten Bekasi, Kepala Biro Pem Otda Setda Provinsi Jawa Barat dengan Kemendagri.
“Kami konsultasi dengan Kemendagri, Biro Pem Otda Setda Provinsi Jawa Barat mengadakan komunikasi, alhamdulillah, apa yang diharapkan olek Pak Sekda yang mewakili masyarakat dan pemerintah Kabupaten Bekasi bisa dikabulkan,” jelas Uu.
Dengan adanya pelantikan Penjabat Bupati Bekasi ini, Uu berharap mudah-mudah pelantikan berjalan baik dan lancar, dan Penjabat Bupati yang dilantik mampu membawa kebaikan untuk masyarakat Bekasi, maupun masyarakat Jawa Barat. (*/nik)