sumedang, CIMANGGUNG – Camat Cimanggung Dik Dik Syeh Rizki memastikan penyelesaian soal sampah pasar Parakanmuncang optimis ada solusinya. Bagaimanapun tempat pembuangan sementara (TPS) yang saat ini ada di depan pasar bukan peruntukannya, jadi harus segera pindah.
“Bagaimanapun tempat sampah yang ada sekarang itu berada di bahu jalan provinsi. Itu jelas posisi seperti itu menyalahi aturan karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Camat kepada Sumeks.
Jadi, kata dia, sementara waktu sampah tersebut akan di pindahkan ke belakang, tapi masih di sekitar lahan milik Pasar Parakanmuncang.
Baca Juga:Banyak Potensi Sekitar Waduk Jatigede, KPM Inisiasi Pertanian TerpaduBatang Pohon dan Daun Bahayakan Pengendara
Sedangkan yang saat ini TPS yang ada di depan pasar pindah ke belakang. Jika tempat sampah tetap di depan, tentunya tidak akan menyelesaikan masalah.
“Jika tetap di depan semua orang bisa secara diam-diam buang sampah ke tempat itu. Jadi volume sampah cepat penuh,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumedang Yosep Suhayat menjelaskan melihat dari tugas lingkungan hidup (LH) berkewajiban mengangkut sampah. Sedangkan, Disperindag berkewajiban menyediakan TPS.
“Jika memang TPS jadi masalah terjadinya penumpukan sampah. Nah siapa yang harus segera mengambil langkah, coba sama-sama pikirkan,” tegasnya.
Meski demikian, saat ini pihaknya secara bersama-sama mengambil langkah untuk penyelesaianya. Yakni memindahkan sementara waktu TPS yang tadinya ada di depan menjadi ke belakang.
“Keberadaan sampah yang sekarang ada di depan, kita pindahkan. Tapi itu untuk sementara waktu dulu artinya itu jangka pendek,” tegasnya.
Ia menjelaskan, untuk jangka lamanya atau jangka panjang akan meminta atau memohon kepada perusahaan PT Sunsilon yang memiliki tanah berada persis di belakang pasar.
Baca Juga:Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Kepada Keluarga PekerjaSMAN Cimanggung Lepas 422 Siswa Kelas 12
Untuk itu, kata Yosep, pihaknya akan fokus ke jangka pendeknya terlebih dahulu yakni menggunakan lahan untuk TPS dibelakang pasar tidak lagi di depan. (kos)