“Pemerintah akan menyusun kebijakan perluasan penerapan konsep EIP pada kawasan industri yang telah ada untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, mengurangi penggunaan energi tak terbarukan, dan membangun industri simbiosis dengan menggunakan limbah yang dihasilkan di daerah tersebut sebagai sumber daya mentah. Mencakup juga penataan sistem pengelolaan lingkungan, serta peremajaan instalasi pengolahan air baku dan air limbah,” jelas Menko Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan bahwa kebijakan tersebut telah menjadi kekuatan kunci dalam mengembangkan kawasan industri yang memiliki prinsip ramah lingkungan tersebut. Saat ini, terdapat sekitar 135 Kawasan Industri yang menempati 65 ribu hektare lahan dan berada di bawah pengawasan Kementerian Perindustrian.
Pemerintah juga mempromosikan dan mendorong kawasan-kawasan industri tersebut untuk bergerak menerapkan prinsip praktik industri yang lebih berkelanjutan dengan harapan EIP dapat dilaksanakan pada kawasan industri yang sudah ada maupun masih dalam tahap perencanaan.
Baca Juga:Airlangga Bertemu PM Lee Hsien Loong, Singapura Respons Penguatan Kerjasama BilateralSamsung Electronics Indonesia Hadirkan Solusi Terjangkau Upgrade ke Smartphone 4G Melalui Lini Galaxy A03 Series
Saat ini, terdapat tiga Kawasan Industri yang telah ditunjuk sebagai pilot project implementasi GEIPP, yaitu dua di Jawa Barat dan satu di Batam. Kerja sama antara Indonesia, UNIDO, dan SECO melalui GEIPP akan memberikan struktur koheren dalam pengembangan kawasan industri ramah lingkungan dan keberhasilannya diyakini akan meningkatkan produktivitas sumber daya, ekonomi, lingkungan, sosial, dan kinerja bisnis, serta pemanfaatan teknologi industri 4.0. (rep/fsr)