sumedangekspres – Pengadilan Negeri Lumajang Jawa Timur memvonis 10 bulan penjara kepada Hadfana Firdaus terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Selasa (31/5/2022).
Vonis yang dibacakan hakim ketua Bayu Prayitno lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penendang sasajen di Gunung Semeru itu divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Terdakwa Hadfana Firdaus, mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang.
Baca Juga:Keluarga Berhijab Asal Asahan yang Viral di Tiktok Meminta MaafDLH Jabar Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran di Cimeta
Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan bahwa terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
“Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,” kata hakim ketua Bayu Prayitno.
Sementara, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
“Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa,” katanya.
JPU Kejari Lumajang masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.
“Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,” tuturnya.
Baca Juga:BRI Jalin Kerja Sama Pembayaran Tabungan Pensiun bersama TaspenHadapi Era Digitalisasi, BRI Optimalkan Peran Penyuluh Digital
Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding.
“Saya terima vonis majelis hakim,” katan Hadfana Firdaus singkat.
Sebagaimana diketahui, terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 viral di media sosial.