sumedang, KOTA – Pembatasan usia maksimal calon jemaah haji 65 tahun, sesuai kebijakan dari Pemerintah Arah Saudi, mengakibatkan sebanyak 210 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Sumedang gagal berangkat ibadah haji tahun 2022.
Jemaah haji asal Sumedang yang siap berangat ibadah haji ada 401 orang. Adapun penambahan yang masuk sebanyak dua orang dan yang mutasi 11 orang.
“Total yang akan diberangkatkan dari Sumedang sebanyak 392 orang,” jelas Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang, Jajang Apipudin, Kamis (2/6).
Baca Juga:BRI Dukung Anjuran Gerakan MenabungTransformasi Digital Tidak Bisa Ditawar: Digitalisasi Dalam Kerangka ESG Dukung Bisnis Mikro BRI Tumbuh & Sustain
Sebelum diberlakukan pemotongan kuota dan pembatasan usia, pada kuota normal sendiri Kabupaten Sumedang mendapatkan jatah pemberangkatan sebanyak 860.
“Jadi diberangkatkan sesuai kuota yang diberikan Menteri Agama sebanyak 45%. Kita berangkat satu kuarter, rencananya jemah haji akan berangkat pada tanggal 25 juni 2022,” kata Jajang.
Rencananya, para Calon jemah haji yang gagal berangkat kali ini akan menjadi prioritas dipemberangkatan haji selanjutnya.
“Kami berharap tahun depan normal, dan para jemaah yang gagal akan diberangkatan,” pungkas Jajang. (kga)