sumedang, KOTA – Masyarakat Wado dan Darmaraja, pendukung korban kasus kekerasan anak melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Sumedang, Jumat (10/6).
Mereka melakukan aksi unjukrasa tersebut lantaran ketidakpuasan atas putusan pengadilan. Bahkan, keluarga korban kekerasan berencana akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jabar.
Pelaku kekerasan terhadap anak, Kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado Suhenda alias Ohen dan anggota DPRD Kabupaten Sumedang Roy Mahendra hanya dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari
Baca Juga:Hadapi Bencana, Jatimulya Bentuk DestanaWarga Berbondong-bondong Lihat Persiapan Pemakaman Eril
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sumedang Leo Mampe A Sugian menjelaskan hukuman telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang yang dipimpin Rianti Desiwati SH MH.
“Majelis hakim telah menyatakan kedua tersangka terbukti bersalah dan dijatuhi hukum selama 4 Bulan 15 hari tahanan,” ucap Leo.
Salah satu orang tua korban, Didip Surapraja mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya lebih lanjut terkait putusan hakim yang memberikan hukuman sangat rendah terhadap kedua pelaku.
“Tidak puas dengan putusan sidang, nanti saya akan menanyakan lebih lanjut dengan putusan pengadilan ini,” kata Didip.
Didip menuturkan, hukuman 4 bulan 15 hari yang dijatuhkan terhadap tersangka dinilai terlalu ringan, dan pihak keluarga korban menuntut keadilan agar kedua pelaku menerima hukuman yang sesuai.
“Kita berharap sesuai dengan pasal dan Insya Allah ini akan berlanjut,” ucapnya.
Dalam video yang beredar di WA, pengunjuk rasa sempat melakukan pembakaran ban di jalan nasional Cirebon Bandung, tepatnya depan Pengadilan Negeri Sumedang. Namun, anggota kepolisian dari Polres Sumedang dengan sigap memadamkan api. Kemudian, mengimbau agar pengunjuk rasa tetap tenang. (kga)