sumedang, PAMULIHAN – Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai mitra konservasi pemungutan hutan bukan kayu (HHBK) pada blok tradisional taman buru gunung Masigit Kareumbi (TBGMK) diharapkan dapat memberikan kontribusi dan manfaat secara ekonomi dan keterlibatan dalam upaya pelestarian hutan.
Sebagai tindaklanjutnya, diadakan acara silaturahmi dan evaluasi antara PT Makmur Berkah Zaulah (MBZ) dengan para KTH, Kades, dan BUMDES.
Sebagai perusahaan pendamping dari beberapa KTH, PT Makmur Berkah Zaulah melalui Proyek Manager (PM) Guruh Ruhyadi secara pasti belum secara keseluruhan melakukan komunikasi dengan semua KTH.
Baca Juga:Peraturan Pemilu Tak Berubah, Bawaslu Sumedang Nyatakan SiapUang Tabungan Siswa Raib, Orang Tua Siswa Ancam Adukan Ke Penegak Hukum
“Ternyata di blok tradisional taman buru gunung Masigit Kareumbi ini sebelum dilakukan perencanaan secara legal, ternyata telah terjadi kegiatan-kegiatan yang tidak didasari kegiatan secara legal,” terang Guruh, baru-baru ini.
Akibatnya terjadi komplik dibtengah masyarakat. Untuk itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan para kepala desa, KTH dan para penentu kebijakan agar kegiatan kegiatan yang notabene masih ilegal ini bisa berjalan secara legal.
“Alhamdulillah setelah dilakukan koordinasi ada hasil dengan keputusan dari Ditjen permohonan tersebut bisa dilegalkan,” tuturnya.
Bahkan, keputusan itu dirapatkan di Komisi 4 DPR dan rencana kedepan pemanfaatan blok tradisional taman buru gunung Masigit Kareumbi (TBGMK) semuanya harus dilakukan oleh KTH yang resmi.
Namun, kata Guruh, hasil pantauan di lapangan ternyata masih ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya ilegal. Pihaknya berharap agar para petani bisa bersabar jangan sampai melakukan hal yang melawan hukum atau pengerjaan dilakukan secara ilegal.
“Kami dari perusahaan mengajak para KTH dan desa untuk melakukan pengelolaan management secara terbuka. Pihak perusahaan secara terbuka juga soal harga yang berlaku di pasaran umum,” paparnya. (kos)