Peraturan Pemilu Tak Berubah, Bawaslu Sumedang Nyatakan Siap

Peraturan Pemilu Tak Berubah, Bawaslu Sumedang Nyatakan Siap
istimewa/nett
0 Komentar

sumedang, KOTA –  Memasuki tahapan Pemilu yang dimulai tanggal 14 Juni 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang telah siap dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kesiapan tersebut meliputi perangkat, SDM, kelengkapan maupun infrastruktur penunjang dan sebagainya.

“Ketika kick off peluncuran tahapan pemilu, kami siap melakukan proses-proses pengawalan, pencegahan dan pengawasan selama proses tahapan Pemilu hingga tahun 2024 nanti,” kata Koordinator Humas dan Hukum Bawaslu Kabupaten Sumedang,  Luli Rusli di kantornya belum lama ini.

Bahkan, tegas dia, sejak 2019 lalu kesiapan-kesiapan itu pun terus dilakukan.

Baca Juga:Uang Tabungan Siswa Raib, Orang Tua Siswa Ancam Adukan Ke Penegak HukumPenjualan Cengkih Terkendala Cuaca

“Kapasitas tenaga teknis kita, terus diupgrade sesuai dengan tingkat kepahaman soal rehulasi Undang-undang serta peraturan proses Pemilu,” tuturnya.

Secara regulasi, peraturan dan Undang-undang Pemilu tak ada yang berubah. Sama halnya dengan Undang-undang tahun 2018.

“Kita masih menganut kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” ucapnya.

Hanya saja ada proses inovasi dari sisi teknologi. Seperti KPU yang telah  meluncurkan  aplikasi Sirekap dan Sipol pada proses Pilkada di delapan kabupaten.

Berbicara soal pelanggaran Pemilu,  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya sebut dua jenis pelanggaran dalam proses Pemilu.

“Ada pelanggaran Pemilu dan ada pelanggaran hukum lainnya,” terang Ade.

Kategori Pelanggaran Pemilu, kata Ade, meliputi Pelanggaran administrasi Pemilu, yaitu terkait dengan prosesur mekanisme yang diatur KPU.

“Kemudian pelanggaran kode etik, yakni terkait dengan maslah pelanggaran keprofesionalan jajaran penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu,” ujarnya.

Selain itu, ada yang disebut pelanggaran pidana Pemilu.

Jenis pelanggaran ini seperti kejahatan money politik, pemalsuan dokumen dan lainnya.

Baca Juga:Cipeles Jadi ‘Tempat Pembuangan Sampah’, Warga Harus Cepat Sadar!Pancaroba, Waspadai ISPA dan DBD

“Sedangkan jenis pelanggaran hukum dan lainnya, yaitu pelanggaran netralitas ASN, netralitas TNI Polri, netralitas kepala desa serta pihak- pihak lain yang dilarang berkampanye dalam Pemilu,” paparnya. (red)

0 Komentar