sumedangekspres – Didalam umat Islam dianjurkan untuk saling membantu. Lalu, apa hukum memberikan bantuan kepada yang bukan beragama Islam? Apakah boleh seorang Islam memberi bantuan kepada non-muslim?
Anggota Pengurus Perguruan Tinggi Nadlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil syafiq hasyim. MA mengatakan hukum memberi bantuan kepada non-muslim diprogram Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) CNNIndonesia.com.
Syafiq mengatakan bahwa dalam Islam ada dua skema bantuan yaitu sedekah wajib atau sunnah. Sedekah wajib terdiri dari zakat mal dan fitrah. Zakat ini harus diberikan kepada fakir miskin, musyafir, dan amil zakat.
Baca Juga:Hukum Pacaran dalam Islam, Apakah Boleh?Jaga Keamanan Data, BRI Gunakan Teknologi Terkini & Standar Internasional
“Sedekah wajib berbentuk zakat mal dan fitrah. Peruntukkan keduanya sudah ditentukan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Bantuan diberikan kepada golongan masyarakat Islam yang membutuhkan atau disebut mustahik,” kata Syafiq.
Syafiq juga mengatakan bahwa umat Islam juga boleh memberikan sumbangan kepada non-muslim.
“Dalam konteks ini, kita diperbolehkan memberikan sumbangan kepada kaum non-Muslim yang berada di negara kita sendiri. Mayoritas ulama memperbolehkan pemberian bantuan kepada non-muslim yang sedang kesulitan,” tutur Syafiq.
Bagaimana kalo kita disuruh memilih memberikan sedekah non-muslim di Indonesia atau memberi sedekah muslim yang diluar negeri?
“Menurut hemat saya, mana yang lebih membutuhkan, itulah yang kita datangi dan berikan bantuan,” ucap Syafiq.
Itulah hukum memberikan bantuan pada non-muslim. (pkl1/adit)
Sumber: cnnindonesia.com