sumedangekspres – Pacaran sekarang seolah tidak bisa dilepaskan dari gaya hidup. Apakah boleh berpacaran dalam Islam? Apa hukum pacaran dalam Islam?
Anggota Pengurus Perguruan Tinggi Nadlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil syafiq hasyim. MA mengatakan hukum berpacaran dalam Islam diprogram Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) CNNIndonesia.com.
Syafiq mengatakan bahwa Islam memiliki konsep taaruf yakni saling mengenal satu sama lain yang akan melangkah ke jenjang pernikahan.
Baca Juga:Jaga Keamanan Data, BRI Gunakan Teknologi Terkini & Standar InternasionalApa Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah
Menurut syafiq, taaruf itu sangat penting karena Allah SWT menciptakan manusia dengan latar belakang yang berbeda. Taaruf diharapkan membuat saling mengenal sebelum menikah.
“Hal ini [mengenal calon pasangan] dianjurkan oleh agama. Agama menganjurkan bahwa kita harus memiliki pengetahuan yang jelas terhadap calon pasangan supaya nanti tidak terjadi konflik di kemudian hari,” kata Syafiq.
Lalu, bagaimana apakah pacaran diperbolehkan?
“Dalam konteks Indonesia, istilah pacaran sudah terlanjur memiliki konotasi negatif,” ujar Syafiq.
Jika ingin mengenal pasangan maka lakukanlah denga syariah Islam.
“Menurut saya, taaruf itu dibolehkan sampai batas di mana pengenalan antara satu dengan yang lainnya sudah cukup … Dan, dengan catatan bahwa dalam proses perkenalan tidak ada hal-hal melanggar syariat yang dilakukan,” kata Syafiq.
Perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sering dilakukan dalam berpacaran seperti bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim bernilai dosa di sisi Allah SWT.
Perbuatan ini juga dinilai mendekati zina. Umat Islam dilarang untuk mendekati zina sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 23
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” terjemahan surat Al-Isra ayat 32.
Itulah hukum pacaran dalam Islam. (pkl1/adit)
Sumber: cnnindonesia.com