Apa Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah

Apa Perbedaan Infak, Zakat dan Sedekah
ilustrasi/istimewa/istockphoto
0 Komentar

sumedangekspres – Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Islam di dunia. Tak heran jika banyak umat muslim yang menyisihkan hartanya untuk kegiatan amal selama bulan Ramadhan, terutama zakat.

Zakat menjadi salah satu hal yang tidak bisa dilepaskan dari Ramadhan. Karena, zakat jadi bagian penting bagi rukun Islam seperti dua kalimat syahadat, shalat, puasa, dan pergi haji bila mampu.

Walaupun, menyisihkan harta sebagian untuk kegiatan amal dalam Islam dikenal dengan sebagai isltilahisltilah. Mulai dari zakat, infak, sedekah. Lantas, apa yang menjadi perbedaan dari 3 hal tersebut?

Baca Juga:Kabupaten Garut Hadirkan Babancong Weekend MarketInvestor Kalangan Milenial Jabar Terus Meningkat

Zakat
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mohammad Arifin Purwakananta mengatakan bahwa semua hal tersebut adalah sedekah, tidak kecuali zakat.

“Zakat itu merupakan sedekah wajib yang dikeluarkan umat Islam, disana terbagi lagi ada Zakat Fitrah dan Zakat Maal,” kata Arifin kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/4).

Ditulis laman Baznas kota bandung, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat idulfitri.

Sementara itu zakat mall adalah zakat yang dikenakan oleh segala jenis harta, yang secara zat dan substansi peprolehannya tidak bertentangan dengan agama.

Menurut Arifin, para pemberi zakat bisa menyalurkan hartanya melalui baitul maal seperti Baznas Indonesia. Nantinya, badan tersebut yang akan menyalurkan zakat kepada penerima yang berhak mendapatkannya.

Pengamat Ekonomi Syariah IPB University Irfan Syauqi Beik mengungkapkan bahwa zakat hanya berhak diberikan kepada 8 mustahik atau orang-orang yang berhak menerimanya seperti yang tertulis dalam Al Quran.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” tulis Surat At-Taubah Ayat 60, seperti dikutip Tafsirq.com, Rabu (13/4).

Infak

Baca Juga:Hukum Melakukan LGBT dalam Islam dan Cara MenanggapinyaHukum Bertato dalam Islam

Sementara, infak merupakan bagian dari jalan untuk mengeluarkan harta untuk jalan kebaikan dan kemaslahatan banyak orang. Hal ini tertuang dalam Al Quran Surat Al Anfal Ayat 36.

0 Komentar