Hukum Melakukan LGBT dalam Islam dan Cara Menanggapinya

Hukum Melakukan LGBT dalam Islam dan Cara Menanggapinya
Hukum Melakukan LGBT dalam Islam dan Cara Menanggapinya (foto: istimewa/pontas.id)
0 Komentar

sumedangekspres – LGBT atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Merupakan berita yang kontroversial. Lalu, bagaimana hukum LGBT dalam Islam? Bagaimana pula umat Islam menyikapi LGBT?

Menteri agama Indonesia 2014-2019, Lukman Hakim saifuddin mengatakan bahwa pandangan Islam terkait LGBT dalam program Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) di CNNIndonesia.com.

Lukman mengatakan bahwa LGBT merupakan kompleks karena faktor penyebab adalah lingkungan, pergaulan, dan faktor ginetik.

Meskipun begitu, Lukman mengatakan bahwa Islam melarang untuk LGBT.

Baca Juga:Hukum Bertato dalam IslamTrailer Perdana Pengabdi Setan 2 Communion, Teror Mengerikan Datang Lagi

“Terlepas dari itu, Islam tegas mengharamkan hubungan seksual sejenis yang tidak sah. Laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan, hubungan sejenis seperti itu diharamkan dalam Islam. Hal ini menjadi kesepakatan semua ulama, tidak ada perselisihan terkait hal ini,” kata Lukman.

Lukman mengatakan juga bahwa menyikapi LGBT adalah dengan menghapi perbuatan lainnya seperti mabukmabuk, maksiat, judi dan lain sebagainya, orang islam harus bisa membedakan perbuatan orang.

“Islam adalah agama kemanusiaan, agama yang memanusiakan manusia, maka cara menyikapi orang-orang yang berbuat maksiat itu adalah dengan membedakan antara perbuatan dan orangnya. Jadi dalam Islam, yang harus dihindari, yang harus dijauhi itu perbuatan maksiatnya. Sementara pelakunya, mereka adalah manusia yang harus diberikan kasih sayang dan dijaga harkat dan martabatnya,” kata Lukman.

Itulah hukum LGBT dalam Islam dan cara menyikapinya. (pkl1/adit)

Sumber: cnnindonesia.com

0 Komentar