Adab Makan dan Minum dalam Islam

Adab Makan dan Minum dalam Islam
Foto: istimewa/Shutterstock
0 Komentar

sumedangekspres – Ada banyak pendapat dalam adab makan dan minum dalam Islam.

Sebaagian besar dalam ulama Islam berpendapat, sebaik makan dan minum itu dilakukan sambil duduk, karena Rasulullah juga selalu duduk makan dan minum.

Tetapi, sebagian tidak apa-apa jika umat muslim melakukan makan dan minum sambil berdiri, sebagai yang sering dilakukan pada saat pesta pernikahan.

Baca Juga:Dipecat karena Memprotes Film Anak Nabi, Imam Masjid Inggris Angkat SuaraPengertian Mengucapkan ‘Basmalah’ yang Sesungguhnya, Tidak Sekedar untuk Melakukan Sesuatu

Sekretaris PCNU Bandung KH Wahyu Afif Al-Ghafiqi mengatakan, memang tidak ada larangan bagi adab makan dan minum harus duduk atau berdiri, makan dan duduk sebenarnya lebih afdhal dilakuka sambil duduk.

“Di kalangan ulama itu sepakat bahwa makan dan minum dengan duduk jauh lebih afdal atau lebih utama dibanding makan dengan berdiri,” kata Wahyul saat dihubungi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Tetapi lebih afdhal sambil duduk, bukan berarti melarang makan dan minum sambil berdiri. Lagi pula, kata Wahyul, ada keterangan menyebut bahwa Rasulullah juga pernah makan dan minum sambil berdiri.

Berikut ini keterangan bahwa melakukan makan dan minum sambil berdiri itu bukan hal yang salah, sebagai mana yang dikatakan oleh Imam An-namawi salah satu ulama yang memperbolehkan makan dan minum sambil berdiri.

. وأما الأكل فإن كان لحاجة فجائز وإن كان لغير حاجة فهو خلاف الأفضل ولا يقال إنه مكروه وثبت في صحيح البخاري من رواية ابن عمر رضي الله تعالى عنه أنهم كانوا يفعلونه وهذا مقدم على ما في صحيح مسلم عن أنس أنه كره

Artinya:
“Adapun makan (sambil berdiri), jika dilakukan karena suatu hajat, maka itu boleh. Tetapi, jika tidak ada hajat sama sekali, maka tindakan itu menyalahi yang utama dan tidak disebut makruh. Hal itu telah tetap pada Shahih Bukhari dari riwayat sahabat Ibnu Umar RA bahwa para sahabat nabi melakukannya (makan sambil berdiri). Riwayat ini didahulukan daripada riwayat dalam Shahih Muslim dari sahabat Anas RA bahwa ia menyatakan makruh,”. (pkl1/adit)

Sumber: cnnindonesia.com

0 Komentar