Bagaimana Hukum Pernikahan yang Berbeda Agama dalam Islam

Bagaimana Hukum Pernikahan yang Berbeda Agama dalam Islam
Foto: Istimewa/Unsplash
0 Komentar

sumedangekspres – Resepsi pernikahan yang berbeda agama sempat menjadi sorotan warga net. Bagaimana hukumnya?

Menteri agama 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan tentang pandangan Islam terhadap pernikahan yang berbeda agama di dalam program tanya jawab seputar Islam (TAJIL) di CNNIndonesia.com.

Lukman mengatakan bahwa Islam mengartikan pernikahan itu sakral. Hal tersebut yang menjadi alasan disaat awal penikahan terdapat akad yaitu perjanjian atau juga kesepakatan.

Baca Juga:Apakah boleh Kulit Hewan Kurban DijualSemangat Duta Pariwisata Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

“Dalam Islam dikenal dengan istilah mitsaqan ghalidza atau ikatan yang begitu kokoh. Jadi komitmen akan kewajiban dan hak masing-masing pihak suami terhadap istri dan sebalik mesti dikukuhkan dalam sebuah ikatan perjanjian yang disepakati bersama,” kata Lukman.

“Islam, diwakili oleh para ulamanya, mengatakan pernikahan berbeda agama sebaiknya dihindari,” tutur Lukman.

Lukman mengatakan bahwa Islam memperbolehkan seorang muslim laki-laki untuk menikahi perempuan yang berbeda agama.

“Di luar agama itu diharamkan karena sebagian ulama berpandangan bahwa agama Nasrani dan Yahudi juga menganut keyakinan akan keesaan Tuhan. Namun, sebagian ulama berpendapat sebaiknya perbedaan agama ini bisa diminimalisasi,” tutur Lukman.

Lukaman juga mengatakan bahwa agama dalam pernikahan merupakan suatu hal yang penting. Yakni, agama menyangkut keyakinan dan keimanan. Dan jika terdapat perbedaan, dikhawatirkan dapat mengganggu komitmen pernikahan yang harus dijaga dan dirawat bersama-sama.

Yakni dalam Islam, hubungan suami istri tersebut memerlukan sikap saling menghargai, menebar kasih sayang, dan saling menghormati.(pkl1/adit)

Sumber: cnnindonesia.com

0 Komentar