Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar 2026 Sebesar Rp 2,3 Juta

Aksis Upah Minimum Provinsi
Ilustrasi - Ribuan massa dari berbagai serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (24/12). Serikat pekerja meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Jawa Barat sebesar Rp4.000.000. (Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES — Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menandatangani keputusan tersebut pada Rabu (24/12/2025).

Hasilnya, UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.317.601. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2025 yang berada di kisaran Rp 2.191.238.

Penandatanganan keputusan UMP itu disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi kepada para jurnalis yang berkumpul di Gedung Pakuan, Bandung, sekitar pukul 16.15 WIB.

Baca Juga:Klarifikasi Kepala Puskesmas Cibugel Soal Isu Honorer BaruDampak Buruk Bergosip, IMM Sumedang Ingatkan Bahaya Ghibah bagi Kesehatan Mental

Dedi menjelaskan, penetapan tersebut tidak hanya mencakup UMP, tetapi juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Untuk Upah Minimum Provinsi kenaikannya ditetapkan sebesar 0,7 persen. Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi sebesar 0,9 persen,” ujar Dedi.

Menurutnya, proses penetapan upah minimum tahun ini berlangsung cukup dinamis. Namun, dinamika paling besar justru terjadi pada pembahasan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota.

“Kalau di tingkat provinsi relatif mengikuti. Yang paling banyak dinamika itu di kabupaten dan kota. Wajar, ada yang ingin naiknya tinggi, ada juga yang menginginkan lebih rendah,” kata Dedi.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi mengambil posisi tengah dalam menentukan kebijakan upah. Kebijakan tersebut diupayakan tetap mengakomodasi kepentingan buruh dan pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi.

“Kami harus mengambil posisi tengah-tengah, yang mengakomodasi kepentingan buruh dan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan dunia usaha agar tetap berkembang,” ujarnya.

Dedi menambahkan, kebijakan upah minimum juga diarahkan untuk mendorong pemerataan investasi di Jawa Barat. Ia berharap pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, melainkan dapat menyebar ke berbagai daerah.

Baca Juga:Pelajar Padati Museum Sepanjang 2025, Ribuan Pengunjung Catatkan Rekor KunjunganJelang Nataru, Jalur Selatan Nagreg Masih Lengang

“Harapannya, Jawa Barat tidak hanya bertumpu pada satu atau dua kabupaten dengan investasi tinggi, tetapi pertumbuhan bisa menyebar ke seluruh daerah,” pungkasnya.(red)

0 Komentar