sumedangekspres – Motif sang suami yang tega membunuh istrinya sendiri di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Pelaku yang membunuh istrinya ialah Warsito yang berumur 50 tahun ia tidak terima karena dihina memiliki penghasilan yang lebih kecil daripada sang korban Sri Utami yang berumur 43 tahun.
Selain itu juga, korban membandikan rumah tangganya dengan tetangga-tetangga-nya.
Tetangga sudah memiliki mobil sedangkan Warsito dan istrinya belum punya.
“Dia bilang, saya yang pincang karena ekonominya begitu saja. Sementara dia merasa lari kencang, karena bekerja di luar negeri,” ujar Warsito, Senin (27/6/2022).
Baca Juga:Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat GarudaSri Lanka Bangkrut, BBM Menghilang dari SPBU dan Tarif Listrik 835%
Warsito juga mengaku bahwa dirinya sakit hati saat istrinya berkata akan mencari suami baru.
“Dia bilang, kalau begini terus lebih baik cari pengganti saya. Itu yang membuat saya marah,” ungkapnya.
Masalah rumah tangga mereka memuncak disaat Warsito dan istri terlibat dalam pertengkaran.
Insiden terjadi di lantai dua rumah mereka, di Desa Besole, Kecamatan Besuki.
Demikian juga pada bagian leher dan dada ada bekas goresan kuku Sri Utami.
Demikian juga cakaran Warsito melukai bagian depan tubuh istrinya itu.
Warsito lalu mencekik istrinya itu hingga lemas, lalu terjatuh ke arah tangga.
Saat jatuh itu, mata kanan korban membentur bulatan besi yang ada di pagar pembatas tangga.
Baca Juga:Update Terbaru Kecelakaan di Tol Cipularang, Belum Ada yang Tersangka, Kondisi Supir Bus Masih DropViral Seorang Ibu Butuh Ganja Medis Buat Pengobatan Anaknya, Polda Metro: Tetap Dilarang
“Begitu tergeletak, kakinya masih gerak-gerak. Tapi saat saya periksa, nadinya sudah tidak ada dan nafasnya juga berhenti,” sambung Warsito.
Warsito mengaku tidak menyangka perbuatannya menyebabkan Sri Utami meninggal dunia.
Dia mengaku khawatir jika perbuatannya ini diketahui kedua anaknya.
Karena itu dia berusaha membuat alibi dengan mencari keberadaan istrinya ke kerabat dan para tetangga.
Ia lalu balik ke rumah dan pura-pura menemukan istrinya terluka parah, karena terjatuh dari lantai 2.
“Saya menyesal,” ucap Warsito, saat ditanya polisi.
Kini Warsito ditahan di Mapolres Tulungagung, untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat Warsito dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.(pkl1/adit)
Sumber: tribunnews.com