sumedangekspres – Ditangkap saat hendak kabur ke Yogyakarta, seorang terpidana buronan kasus penggelapan bisnis bahan material bangunan senilai Rp 559 juta.
Pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 02.15 WIB dini hari. Terpidana itu ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi menjelaskan, terpidana itu bernama Sri Utami Ariyati (57) warga Jalan Pulau Sebesi, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga:Telah Ditangkap Pembunuhan Siswi SMP DI Langkat2 Fakta Terkini Bos Barang Rongsokan Ditembak OTK di Sidoarjo
“Sri Utami adalah terpidana kasus penggelapan senilai Rp559 juta yang peristiwanya terjadi pada Desember 2019 lalu,” kata Helmi dalam keterangan tertulis, Selasa sore.
Gara-gara perbuatannya yang gelap mata itu akhirnya Sri Utami harus berurusan dengan kepolisian, dan segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terpidana Sri Utami seharusnya sudah menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN TJK pada tanggal 4 Januari 2022 lalu.
Sri Utami divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, oleh keputusan majelis hakim. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan, terpidana seharusnya sudah menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN TJK tertanggal 4 Januari 2022.
Namun, diduga terpidana langsung melarikan diri usai menerima vonis majelis hakim.
Setelah sekitar enam bulan buron, keberadaan Sri Utami terendus di Sumatera Selatan.
Baca Juga:GEGER, Kontainer Berisi 46 Mayat Manusia Ditemukan di Amerika, Diduga Imigran GelapTersangka Pemerkosaan Di Sumsel Tewas Dianiaya Tahanan Lain
“Terpidana hendak melarikan diri ke daerah Yogyakarta melalui jalur darat. Namun berhasil kita amankan di Pelabuhan Bakauheni,” kata Rio.