sumedangekspres – Dalam mengatasi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta polisi bertindak tegas atas tindakan itu.
Menurut Retno, meskipun orang tua korban tidak membuat laporan, polisi bisa bertindak dengan memeriksa pelaku.
“Kepolisian bisa menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti kasus ini dan polisi bisa bertindak meskipun orang tua korban tidak melapor,” kata Retno dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/6).
Baca Juga:Pesawat AMA Mendarat Di Keerom Papua, 6 Penumpang Serta Pilot SelamatPolisi Memburu Pemilik 10 Hektar Ladang Ganja Di Cianjur
Retno menyebut, atas tindakan
pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak, polisi harus bertindak tegas dan memproses hukum.
Agar tidak mengulangi perbuatannya, hal itu guna memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Pihak kepolisian seharusnya memeriksa pelaku. Soal bisa dihukum atau tidak, soal hukuman ringan atau berat, biarlah proses hukum berjalan. Ini untuk menimbulkan efek jera dan tidak menimpa anak-anak yang lain,” tuturnya.
Turut diketahui, pada Minggu (26/6) lalu, seorang pria dikejar para orang tua karena diduga melecehkan anak kecil di sebuah mal, wilayah Tangerang Selatan.
Peristiwa itu pun viral di media sosial dan pelaku bisa diamankan di kantor polisi. Namun, pelaku disebut polisi mengalami gangguan jiwa.
Lonjakan kasus pelecehan seksual pada anak juga dipicu karena tidak adanya ruang aman bagi korban, bahkan di rumahnya sendir.
Selain itu, di Gresik, seorang pria asing viral di media sosial karena mencium anak kecil. Namun, orang tua korban tidak mau melaporkan pelaku kepada polisi.