sumedangeskpres – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut baik rencana kebijakan Pemerintah Pusat terkait syarat pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
“Yang pertama tentunya semua keputusan Pemerintah Pusat wajib dilaksanakan, dan proses pelaksanaan juga akan ada evaluasi. Jadi kita coba dulu sesuai arahan,” kata Ridwan Kamil, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).
Ia juga mengimbau kepada warga Jawa Barat untuk segera menguasai budaya digital, mengingat semua pembelian dan penjualan produk akan menggunakan digital.
Baca Juga:Cerita Kondektur yang Menolong Korban Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Baru Tahu Setelah ViralEmpat Provinsi dan Tujuh Kabupaten Raih Penghargaan Batas Desa 2022
“Maka dari itu latihlah dari sekarang. Jangan kaget, pasti ada kebijakan-kebijakan lain dari Pemerintah Pusat yang mewajibkan dalam proses ekonomi berbasis digital. Jadi kita lihat, laksanakan, dan evaluasi,” paparnya.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menyampaikan pula, kebijakan Pemerintah Pusat untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi akan disinkronisasi dengan Program Pemirsa Budiman yang telah digulirkan oleh Pemda Provinsi Jabar.
Sebelumnya, pada bulan Aprll 2022, Pemda Provinsi Jabar meluncurkan Program Pemesanan Minyak Goreng Via Aplikasi Sapawarga Buat Ibu-Ibu Dimana-mana atau yang disebut juga dengan Pemirsa Budiman.
“Sebelumnya kiita bikin aplikasi membeli minyak goreng via RW (Pemirsa Budiman). Nah, ini kita akan sinkronisasi,” ujar Kang Emil. (PKL3/Salma)