Empat Provinsi dan Tujuh Kabupaten Raih Penghargaan Batas Desa 2022

Empat Provinsi dan Tujuh Kabupaten Raih Penghargaan Batas Desa 2022
Empat Provinsi dan Tujuh Kabupaten Raih Penghargaan Batas Desa 2022 (ist)
0 Komentar

Sumedang Ekspres, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 4 Provinsi dan 7 Kabupaten/Kota penerima Penghargaan Batas Desa 2022.

Pengumuman itu, dilaksanakan pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Rakornas PPBDes) yang berlangsung pada 28-30 Juni 2022 bertempat di Hotel Discovery Ancol Jakarta.

Untuk Kategori Persentase Terbesar dalam Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2022, raih Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan.

Baca Juga:Ditemukan Mayat Pria di Kali Pasanggrahan Diduga Korban PembunuhanTKI Meninggal Dunia Di Tahanan Imigrasi Sabah

Sedangkan Kategori Jumlah Peraturan Bupati Terbanyak dalam Kegiatan Penetapan & Penegasan Batas Desa Tahun 2022, disabet Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

Sementara itu, untuk tingkat Kabupaten/Kota, Kategori Kesesuaian dengan Aspek Yuridis dalam Kegiatan Penetapan &
Penegasan Batas Desa Tahun 2022, didapatkan oleh Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Banjar.

“Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa harus memenuhi aspek teknis dan yuridis. Sebagai walidata peta batas administrasi Desa dan juga Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada provinsi dan kabupaten/wali kota yang telah berhasil dalam melaksanakan percepatan penetapan dan penegasan batas desa dalam memenuhi aspek yuridis,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo.

Lebih jauh, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Muhammad Rizal SE, M.Si menjelaskan, sesuai dengan pasal 21 ayat 2, Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, aspek yuridis harus dilaporkan oleh Tim PPBDes Kabupaten/Kota kepada
Tim PPBDes Provinsi dan selanjutnya dilaporkan kepada Tim PPBDes Pusat oleh Tim PPBDes Provinsi.

Laporan secara yuridis berupa peraturan bupati/wali kota yang memuat deliniasi wilayah baik secara kartometrik maupun secara terestris (Pelacakan di lapangan titik batas Desa). Penentuan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) memperhatikan jumlah Peraturan Bupati/Wali Kota yang sudah selesai, dan tidak melihat ketersediaan data digital.

Acara rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dihadiri secara luring oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda dari 33 provinsi serta secara daring oleh pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

0 Komentar