Panitia Mundur Massal, Pilkades Mandalaherang Masuk DPRD

DPRD
AUDIENSI: Panitia Pilkades Mandalaherang yang mengundurkan diri melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (22/9).(Dok Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, menghadapi persoalan di tengah tahapan pencalonan. Seluruh panitia Pilkades mengundurkan diri sehingga penyelenggaraan pemilihan terancam terkendala.

Persoalan tersebut dibawa ke DPRD Kabupaten Sumedang melalui audiensi pada Selasa, 22 September 2026. Pertemuan digelar di ruang sidang DPRD dengan melibatkan Ketua DPRD Sumedang, Bagian Hukum Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Cimalaka, Kapolsek, BPD Mandalaherang, tim penerima kuasa bakal calon kepala desa, serta tokoh masyarakat.

Polemik bermula dari tahapan pencalonan. Dari tiga bakal calon yang mengikuti proses seleksi, dua orang dinyatakan lolos. Sementara satu bakal calon, Amaludin, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga:Dua Calon Bertarung di Pilkades Awilega, Pemungutan Suara Gabungkan Digital dan ManualSurat Sumbangan Pilkades Cimanggung Dicabut, Bagaimana Nasib Uang yang Telah Masuk?

Ketua BPD Mandalaherang Dahrum Hernayat mengatakan sejumlah musyawarah telah dilakukan untuk mencari penyelesaian. Namun, keberatan terkait proses pencalonan tersebut belum sepenuhnya menemukan titik temu.

Menurut Dahrum, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, termasuk Pasal 18 huruf E.

“Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, salah satunya Pasal 18 huruf E,” ujar Dahrum seusai audiensi, Selasa (22/9/2026).

Persoalan pencalonan kemudian berimbas pada kepanitiaan. Seluruh panitia Pilkades Mandalaherang menyatakan mengundurkan diri.

Dengan kondisi tersebut, tahapan Pilkades membutuhkan kepanitiaan baru. Berdasarkan keterangan BPD, persoalannya bukan hanya membentuk panitia, tetapi juga mencari warga yang bersedia mengambil tanggung jawab tersebut.

“Secara aturan panitia baru tetap harus dibentuk. Tapi masalahnya, mencari orang yang bersedia menjadi panitia ternyata tidak semudah yang dibayangkan,” kata Dahrum.

BPD telah melakukan sosialisasi dan mengajak warga bermusyawarah. Namun, hingga audiensi berlangsung, belum ada warga yang bersedia menjadi panitia baru.

“Kita tidak ada yang sanggup,” ujar Dahrum.

Baca Juga:Puskesmas Cimanggung Batal Jadi Rawat Inap Tahun Ini, Janji Dibangun 2027Dedi Mulyadi Jadwalkan Pertemuan dengan Dony dan Fajar Bahas Isu Pelecehan

Karena itu, persoalan tersebut akan kembali dibahas melalui musyawarah di tingkat desa. BPD berharap forum tersebut dapat menghasilkan solusi, terutama untuk memastikan kepanitiaan baru segera terbentuk.

Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar mengatakan pengunduran diri panitia tidak boleh menghentikan pelaksanaan Pilkades Mandalaherang. Desa tersebut tetap harus mengikuti rangkaian Pilkades Serentak 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar