Sidik mengatakan DPRD menghormati berita acara rapat panitia sepanjang seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan.
“Pada prinsipnya kami menghormati berita acara rapat panitia Pilkades Desa Mandalaherang yang telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sidik.
Namun, setelah seluruh panitia mengundurkan diri, BPD bersama pemerintah kecamatan diminta segera mencari jalan keluar. Salah satunya dengan membentuk panitia Pilkades baru sesuai Perda Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026.
Baca Juga:Dua Calon Bertarung di Pilkades Awilega, Pemungutan Suara Gabungkan Digital dan ManualSurat Sumbangan Pilkades Cimanggung Dicabut, Bagaimana Nasib Uang yang Telah Masuk?
“BPD dan kecamatan segera berkoordinasi untuk membentuk panitia,” ujarnya.
DPRD juga akan menerbitkan rekomendasi hasil audiensi sebagai pegangan bagi pihak-pihak yang terlibat. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan tanpa mengganggu tahapan Pilkades Serentak 2026.
“Kami akan buatkan rekomendasinya hari ini, supaya menjadi pegangan bagi semua pihak,” kata Sidik.
Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang 2026 dijadwalkan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. DPRD sebelumnya menyebut regulasi Pilkades 2026 disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan serentak di Kabupaten Sumedang.
Kini Mandalaherang menghadapi dua persoalan yang harus diselesaikan bersamaan: keberatan terhadap proses pencalonan dan kekosongan kepanitiaan. Penyelesaian keduanya menjadi penting agar tahapan Pilkades tidak terhenti di tengah jalan.
