Penetapan Batas Desa Ciptakan Tertib Administrasi Pemerintahan dan Kepastian Hukum

Penetapan Batas Desa Ciptakan Tertib Administrasi Pemerintahan dan Kepastian Hukum
0 Komentar

Sumedang Ekspres, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo secara resmi membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas 2022.

Acara tersebut, dihadiri secara luring Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah dari 33 Provinsi, dan juga secara daring dari unsur Kabupaten/Kota Dinas PMD, Bappeda dan Bagian Pemerintahan.

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas Desa mulai tahun 2021 hingga 2023.

Baca Juga:UMKM Jadi Peluang Usaha Generasi Muda, Menko Airlangga: Pemerintah Buka Akses PermodalanMenko Airlangga Beberkan Skenario Presidensi G20 Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Global

Adapun Peraturan Presiden tersebut memuat target penyelesaian peta batas Desa di Seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dari tahun 2021 sejumlah 10 Provinsi, 12 provinsi di tahun 2022 dan 11 Provinsi di tahun 2023.

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo menyampaikan, “Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Momen Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini menjadi sebuah refleksi ikhtiar dan komitmen serius kami dalam melaksanakan amanat Perpres 23 Tahun 2021.”

Dalam pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk memenuhi aspek teknis, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagai walidata Peta Batas Administrasi Desa secara teknis pelaksanaannya mengacu pada Pasal 401 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial”.

Sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Laporan pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi untuk update hingga Bulan Juni 2022 sudah melaporkan sebanyak 1.890 Desa yang memiliki
Peraturan Bupati/Wali Kota tentang batas administrasi Desa di 47 Kabupaten pada 19 Provinsi. Dari 1.890 Desa tersebut, sebanyak 1.084 Desa dari 26 kabupaten/kota pada 11 provinsi yang sudah menyampaikan data digital batas Desa dalam bentuk shapefile (.shp) dan sudah disampaikan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui

0 Komentar