Tingkatkan Keselamatan, Mahkamah Pelayaran Gelar Sosialisasi Pemeriksaan Kecalakaan Kapal

Tingkatkan Keselamatan, Mahkamah Pelayaran Gelar Sosialisasi Pemeriksaan Kecalakaan Kapal
0 Komentar

sumedangekspres -Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang diwakili ketua Mahkamah Pelayaran, yaitu Sri Lestari Rahayu dalam kegiatan Sosialisasi yang mengangkut tema “Tindak Lanjut dan Implementasi Pemeriksaan Kecelakaan Kapal di Mahkamah Pelayaran” ini dibuka dengan secara resmi.

Unsur terpenting yang paling utama tidak bisa ditawar lagi dalam menjamin keamanan serta sosialisasi keselamatan pelayaran ( zero accident) adalah faktor keselamatan pelayaran.

Maka dari itu, harus dilakukan agar sosialisasi di bidang keselamatan pelayaran termasuk Sosialisasi.

Baca Juga:Pengendara Motor Tertabrak Mobil Hingga TewasBRI Jalin Kerja Sama Implementasi Aplikasi PSIAP bersama Dirjen Pajak Kemenkeu RI

Pada hari ini (29/6/2022) di Pelembang, Sumatera Selatan, Mahkamah Pelayaran masih melakukan sosialisasi pemeriksaan kecelakaan kapal tersebut.

Dalam sambutannya mengucapkan, bahwa International Maritime Organization (IMO) harus mengeluarkan peraturan yaitu SOLAS 1974 pasal 21 Part C dan UNCLOS 1982 article 92 ayat (7), agar resiko yang tersangkut jumlahnya semakin banyak armada kapal.

Keduanya menancapkan, klausul agar setiap negara melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal yang terjadi agar digunakan sebagai perbaikan.

“Sejalan dengan aturan Internasional tersebut, Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang didalamnya telah mengatur tentang pemeriksaan kecelakaan kapal,” ujar Sri Lestari.

Adapun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Mahkamah Pelayaran mengemban peran yang sangat penting dalam meningkatkan keselamatan pelayaran sesuai dengan visi dan misinya, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan bagi tenaga profesi kepelautan.

“Melalui kegiatan Sosialisasi ini kami berharap dapat memberikan output dan outcome yang positif dan menjadi bekal kepada para peserta agar dapat lebih profesional, kompeten dalam meningkatkan kinerja, output lebih terukur, berkualitas, dokumen menjadi lebih akurat,” katanya.

Hal tersebut akan menjadi masukan juga bagi Mahkamah Pelayaran agar ke depan bisa lebih profesional dalam membuat rekomendasi keputusan serta dapat memenuhi harapan untuk memperlancar pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

Baca Juga:Kakak Tiri Bunuh Bocah 11 Tahun Di Bima, Disebabkan Hal SepeleIbu dan Adik Tewas Tenggelam di Labuan Bajo, Ayu Anjani Berharap Hanya Mimpi

Pihaknya berharap dalam sosialisasi ini terjalin komunikasi dan diskusi yang komprehensif sehingga tercipta kesepahaman yang sama bahwa keselamatan pelayaran menjadi harga mati dan keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah/regulator, operator dan user/masyarakat.

Sebagai informsai, kegiatan sosialisasi kali ini adalah penyelenggaraan yang kedua kali untuk wilayah Zona Barat dan Jawa meliputi UPT wilayah Sumatera dimana sebelumnya sudah di selenggarakan di wilayah timur pada tanggal 31 Mei 2022 untuk UPT Wilayah Bali, NTB, NTT, Kalimatan, Maluku, dan Papua.

0 Komentar