Bocah Berusia 7 Tahun di Dicabuli Tetangganya

Bocah Berusia 7 Tahun di Dicabuli Tetangganya
Foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – Seorang bocah perempuan diduga menjadi korban yang dicabuli tetangganya di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan.

Bocah perempuan yang berinisial F (7) tersebut diduga dicabuli oleh A, sopir taksi yang tidak lain ialah tetangga sendiri si korban di kontrakan kawasan itu.

Orang tua korban yang berinisial N mengatakan bahwa perbuatan pencabulan yang dialami oleh F anaknya terjadi pada Selasa 28 Juni 2022 di siang hari. Saat itu putrinya mengeluhkan sakit pada alat kelaminnya.

Baca Juga:PKS Desak Pertamina Cabut Kebijakan Beli BBM Subsidi Pakai MyPertaminaMembeli Ganja Lalu Dijual di Kampus, Mahasiswa Bekasi Ditangkap Polisi, Habiskan Masa Muda di Penjara

“Dia awalnya lapor ke saya “Ibu, punya aku berdarah”. Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, ‘aku digituin sama Pakde A’,” kata N orang tua F saat ditemui di rumahnya pada Rabu 29 Juni 2022 di malam hari.

Sebelum mengatakan rasa sakit pada kelaminnya, F sempat main ke rumah pelaku. Pada saat itu F sempat dicari oleh kakaknya, namun tidak ditemukan.

N menduga pada saat itu anak kedua dari empat bersaudara itu dicabuli oleh terduga A Tukang supir Taksi.

N mengaku emosi, namun sempat bingung langkah apa yang harus dilakukan pertama. Ia akhirnya menghubungi ketua RT setempat dan mengadukan kejadian yang dialami putrinya.

“Akhirnya tetangga bilang, coba dilihat dulu. Dilihat emang punyanya (kelamin) dia itu agak merah. Jadi sudah, telepon Bu RT, Bu RT datang kita ke Polsek. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres,” kata N.

N saat itu membawa F ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi pelaporan dari perkara yang dialami.

Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar memerah pada bagian alat vital korban.

Baca Juga:BMKG Mengingatkan Wilayah Dilanda Hujan Lebat Beserta Kilat Dan Angin Pada Kamis 30 Juni 2022Kasus Penembakan Terhadap Pendeta di Deli Serdang, Polisi Menemukan Benda Ini di Lokasi

Laporan N diterima dan teregister dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.

“Semenjak lapor polisi, dia (terduga pelaku) tidak pulang. Katanya ada warga melihat Selasa malam dia pulang, tapi cuma ambil baju,” ucap N.(pkl1/adit)

Sumber: kompas.com

0 Komentar