Membeli Ganja Lalu Dijual di Kampus, Mahasiswa Bekasi Ditangkap Polisi, Habiskan Masa Muda di Penjara

Membeli Ganja Lalu Dijual di Kampus, Mahasiswa Bekasi Ditangkap Polisi, Habiskan Masa Muda di Penjara
Foto: republika.co.id
0 Komentar

sumedangekspres – Seorang mahasiswa berinisial MAS atau BV berumur 25 tahun yang membeli Ganja lalu dijual di kampus, kini harus berurusan dengan polisi.

Sekarang mahasiswa ini dipastikan menghabiskan masa mudanya dipenjara akibat kelakuannya menjual barang haram di kampus.

Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando menjelaskan bahwa mahasiswa yang membeli Ganja lalu dijual di kampus tersebut diringkus pada hari Sabtu 25 Juni 2022 di Kelurahan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Baca Juga:BMKG Mengingatkan Wilayah Dilanda Hujan Lebat Beserta Kilat Dan Angin Pada Kamis 30 Juni 2022Kasus Penembakan Terhadap Pendeta di Deli Serdang, Polisi Menemukan Benda Ini di Lokasi

“Jadi pengakuannya juga dia menjual (ganja) ke teman-temannya, mahasiswa. Teknis pengendaranya di luar kampus,” Ujar Bayu di Mapolsek Cipayung, pada Rabu 29 Juni 2022.

Terhadap penyidik, pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa semester akhir mengaku bahwa sudah dua kali membeli narkoba ganja dalam jumlah yang besar untuk diedarkan.

Pertama kali pada pertengahan bulan Mei 2022 seberat satu kilogram dengan harga Rp2,5 juta dapat dari seseorang yang dikirim melalui ekspedisi Medan ke Bekasi.

“Paket yang pertama habis dipakai sendiri dan dijual ke rekan-rekannya. Kedua tanggal 25 Juni membeli paket lagi. Dibeli dengan harga Rp5 juta,” ujarnya.

Bayu menuturkan pelaku diringkus pada 25 Juni saat menerima paket di Jalan Unkris RT 05/RW 09, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dalam penangkapan tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.

Bona yang kini ditahan di Mapolsek Cipayung dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Baca Juga:Mandiri Belajar SMA Bina Muda Aplikasikan Kurikulum MerdekaWaspadai Pohon Tumbang Dimusim Angin

“Pengakuan tersangka yang 2 kilogram ini akan dijual dalam bentuk satu garis bahasanya. Satu garis itu kurang lebih 1 ons ganja. Kita masih mencari yang di atas lagi, penjual,” tuturnya.

Atas kasus ini Bayu menyoroti lemahnya pengawasan ekspedisi sehingga bisa digunakan untuk transaksi narkotika, bahkan hingga berat 2 kilogram sebagaimana kasus ini.(pkl1/adit)

Sumber: tribunnews.com

0 Komentar