CIMANGGUNG – Proyek pembangunan di SMA Negeri Cimanggung dengan nilai sekitar Rp2,76 miliar menjadi sorotan. Penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja dipertanyakan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pekerjaan konstruksi.
Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Kabupaten Sumedang, Suryadinata menilai aspek keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Penyedia jasa, kata dia, memiliki kewajiban memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai risiko pekerjaan.
“APD merupakan bagian dari perlindungan keselamatan pekerja. Penyedia jasa tidak semestinya membebankan kewajiban penyediaan APD kepada pekerja,” ujarnya, Rabu 7 Oktober 2026.
Baca Juga:Proyek SMAN Cimanggung Rp2,76 Miliar Disorot, K3 Pekerja DipertanyakanPilkades Serentak Sumedang Butuh Tambahan Rp700 Juta, untuk Apa Saja?
Menurut dia, apabila di lokasi proyek ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai standar, kondisi tersebut perlu diklarifikasi. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah APD telah disediakan tetapi tidak digunakan pekerja atau memang terdapat persoalan dalam penyediaannya.
“Kalau memang APD tidak tersedia, tentu harus dilihat siapa yang bertanggung jawab. Namun kalau APD sudah disediakan tetapi tidak digunakan, mekanismenya tentu berbeda. Karena itu perlu pemeriksaan terhadap pelaksanaan K3 di lapangan,” katanya.
Kewajiban mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 14 huruf c mengatur kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja.
Ketentuan mengenai APD juga diatur dalam Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Sementara untuk pekerjaan konstruksi pemerintah, penerapan keselamatan konstruksi menjadi bagian dari Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Jangan Hanya Kejar Progres
Praktisi hukum tersebut mengatakan pengawasan proyek tidak semestinya hanya berfokus pada progres pembangunan dan penggunaan anggaran. Keselamatan pekerja juga harus menjadi bagian dari pengawasan.
Terlebih, kata dia, proyek pembangunan SMA Negeri Cimanggung menggunakan anggaran APBN dengan nilai sekitar Rp2,76 miliar.
“Proyek yang menggunakan anggaran negara bukan hanya harus selesai sesuai spesifikasi dan waktu. Proses pengerjaannya juga harus memenuhi ketentuan keselamatan kerja,” ujarnya.
Baca Juga:SK Belum Terbit, Jadwal Pilkades Sumedang Masih Jadi Tanda TanyaPilkades Sumedang Berpotensi Diundur, SK Pelaksanaan Belum Terbit
Ia mengatakan apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan K3 maupun persyaratan kontrak, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
