Pilkades Sumedang Berpotensi Diundur, SK Pelaksanaan Belum Terbit

Pilkades Sumedang 2026
ilustrasi Pilkades Sumedang 2026
0 Komentar

KOTA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang belum memiliki kepastian jadwal. Pemerintah Kabupaten Sumedang masih menunggu keputusan resmi karena dasar hukum pelaksanaan Pilkades hingga kini masih diproses.

Di tengah belum terbitnya keputusan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang telah menyiapkan rencana penggunaan sistem digital dalam proses pemungutan suara.

Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Widodo Heru Prasetyawan mengatakan, kesiapan teknis untuk Pilkades digital sudah dilakukan, termasuk rencana sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek).

Baca Juga:Pemdes Jatihurip Fokus Usulan Warga untuk RKPDes 2027Perlinsos Tanjungkerta Sumedang Baru 57,21 Persen, Perekaman Data Dikebut

“Untuk pelaksanaan, insyaallah kami sudah siap. Sistem digitalnya juga sudah kami siapkan,” ujar Widodo, Selasa 6 Oktober 2026.

Namun, pelaksanaan Pilkades digital masih menunggu dasar hukum dan keputusan resmi pimpinan daerah. Saat ini regulasi tersebut masih diproses di bagian hukum.

“Sekarang masih diproses di bagian hukum. Jadi kita tunggu keputusan pimpinan,” katanya.

Wacana Pilkades Diundur

Ketidakpastian regulasi tersebut juga membuat wacana pengunduran jadwal Pilkades muncul. Salah satunya mengenai kemungkinan pelaksanaan Pilkades diundur sekitar satu bulan.

Kendati demikian, Widodo belum dapat memastikan kabar tersebut. Menurutnya, tahapan Pilkades masih menunggu keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang.

“Jadi sabar dulu. Tahapannya masih diproses. Saya tidak mau bicara A atau B karena takut mendahului keputusan,” ujarnya.

Dengan demikian, kepastian mengenai jadwal maupun tahapan Pilkades masih menunggu keputusan pemerintah daerah.

Baca Juga:Harga Cabai Rawit Merah di Tanjungsari Tembus Rp85 Ribu, Naik hingga Rp25 RibuBukan Nama Biasa, Ini Cerita di Balik Samalengoh Camp Gunturmekar Sumedang

Pilkades Digital Butuh Tambahan Rp700 Juta

Di sisi lain, penerapan sistem digital dalam Pilkades juga berdampak terhadap kebutuhan anggaran.

DPMD memperkirakan diperlukan tambahan anggaran sekitar Rp700 juta dari kebutuhan sebelumnya sekitar Rp2,5 miliar. Tambahan tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan perangkat dan pelaksanaan bimtek.

“Sekitar Rp700 juta untuk tambahan alat dan bimtek,” jelas Widodo.

Untuk perangkat yang akan digunakan, DPMD masih mempertimbangkan mekanismenya, apakah melalui penyewaan atau pengadaan. Keputusan tersebut nantinya disesuaikan dengan ketentuan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Widodo, penggunaan sistem digital memiliki sejumlah keunggulan, terutama dalam proses penghitungan suara yang dinilai dapat berlangsung lebih cepat.

0 Komentar