SK Pilkades Digital Sumedang Belum Terbit, Pengamat: Bisa Diundur Hindari Kesalahan Prosedur

Simulasi pelaksanaan Pilkades digital.
Ilustrasi: Simulasi pelaksanaan Pilkades digital.(Dok DPMDes Jabar)
0 Komentar

JATINANGOR – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang dengan sistem digital masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Hingga kini, aturan yang menjadi dasar pelaksanaan digital voting tersebut disebut masih dalam proses finalisasi.

Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Yusa Djuyandi menilai, pemerintah daerah perlu segera menerbitkan SK yang secara jelas mengatur penggunaan sistem digital dalam Pilkades.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga:Proyek SMA Negeri Cimanggung Rp2,76 Miliar Disoal, Praktisi Hukum Pertanyakan APD PekerjaProyek SMAN Cimanggung Rp2,76 Miliar Disorot, K3 Pekerja Dipertanyakan

“Menurut saya Bupati perlu segera mengeluarkan SK yang memuat aturan penggunaan digital voting dalam Pilkades,” ujar Yusa, kepada Sumeks, Rabu 7 Oktober 2026.

Ia menilai, tanpa adanya aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan, terdapat potensi ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu tahapan Pilkades.

“Tanpa aturan tersebut, akan ada ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu jalannya Pilkades,” katanya.

Disinggung mengenai faktor yang kemungkinan membuat SK pelaksanaan Pilkades digital belum diterbitkan, Yusa menduga persoalan tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi. Kesiapan perangkat teknologi dan sumber daya manusia (SDM) juga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Belum siapnya perangkat dan SDM,” ujarnya.

Menurut Yusa, penerapan sistem digital dalam Pilkades membutuhkan kesiapan secara menyeluruh. Tidak hanya perangkat pemungutan suara, tetapi juga petugas yang mengoperasikan sistem serta pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan sistem digital untuk Pilkades telah disiapkan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu dasar hukum dan keputusan resmi pemerintah daerah.

Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Widodo Heru Prasetyawan mengatakan, sistem digital telah disiapkan berikut kebutuhan sosialisasi dan bimbingan teknis.

Baca Juga:Pilkades Serentak Sumedang Butuh Tambahan Rp700 Juta, untuk Apa Saja?SK Belum Terbit, Jadwal Pilkades Sumedang Masih Jadi Tanda Tanya

“Untuk pelaksanaan, insyaallah kami sudah siap. Sistem digitalnya juga sudah kami siapkan,” ujar Widodo, Selasa (6/10).

Meski demikian, regulasi pelaksanaan masih diproses di bagian hukum sehingga DPMD masih menunggu keputusan pimpinan daerah.

Yusa menilai kondisi tersebut perlu segera dituntaskan agar tahapan Pilkades tidak berjalan dalam ketidakpastian. Bahkan, ia membuka kemungkinan pelaksanaan Pilkades digital serentak di Sumedang mengalami penundaan apabila kesiapan regulasi, perangkat, maupun SDM belum benar-benar terpenuhi.

0 Komentar