“Menurut saya bisa diundur, supaya tidak terjadi kesalahan prosedur,” katanya.
Menurutnya, penundaan dapat menjadi pilihan apabila pemerintah daerah menilai seluruh perangkat pendukung belum siap. Langkah tersebut dinilai lebih baik daripada memaksakan pelaksanaan yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pemungutan maupun penghitungan suara.
Dengan demikian, selain menunggu finalisasi SK Bupati, kesiapan perangkat dan SDM menjadi faktor penting yang perlu dipastikan sebelum sistem digital benar-benar diterapkan dalam Pilkades serentak Sumedang.(win)
